Cara Bayar Pajak 5 Tahun di Samsat Subang

Cara Bayar Pajak 5 Tahun di Samsat Subang
PASUNDAN EKSPRES - Membayar pajak kendaraan bermotor, khususnya pajak 5 tahun sekali, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia.
Jika Anda berdomisili di Subang dan ingin mengetahui alur proses pembayaran pajak 5 tahun di Samsat Subang, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan.
Cara Bayar Pajak 5 Tahun di Samsat Subang
BACA JUGA: Ditinggal Berlibur ke Bandung, Rumah di Kluster Mekarwangi di Purwakarta Dibobol Maling
Persiapan Dokumen
Sebelum berangkat ke Samsat Subang, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu:
1. Fotokopi BPKB dan BPKB asli.
2. STNK asli.
BACA JUGA: 10 Kasus Narkoba Terungkap di Purwakarta, Modus dan Profesi Pelaku Semakin Bervariasi
3. KTP asli pemilik kendaraan.
Langkah-Langkah Proses Pembayaran Pajak 5 Tahun
1. Cek Kelengkapan Berkas di Front Office
Setibanya di Samsat Subang, Anda perlu menuju ke bagian Front Office untuk melakukan pengecekan kelengkapan berkas.
Petugas di sini akan memastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai.