DPRD Karawang Godok Raperda Upaya Kesehatan Jiwa

Anggota Pansus Raperda Kesehatan Jiwa DPRD Kabupaten Karawang, Sa’idah Anwar
KARAWANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa, masih terus menggodok sebelum dilakukan finalisasi.
Anggota Pansus Raperda Kesehatan Jiwa DPRD Kabupaten Karawang, Sa’idah Anwar menyampaikan, beberapa ketentuan dalam pasal perlu diperbaiki agar sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.
“Target penyelesaian sebenarnya dijadwalkan pada Hari Senin lalu, tetapi harus mundur karena masih ada penyesuaian pasal, akibat proses harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Sa’idah.
Sa’idah menambahkan, ditemukan pula sejumlah pasal di luar substansi yang harus dikeluarkan agar tidak bertentangan dengan koridor perundang-undangan.
BACA JUGA: Demokrat Bandung Barat Siapkan Strategi Hadapi Pemilu 2029, Panaskan Mesin Politik Lebih Awal
“Harusnya sudah final Senin lalu, tapi masih ada kendala. Harmonisasi dengan Provinsi mengharuskan ada beberapa yang diubah. Kami juga masih memastikan dasar hukum pasal-pasalnya sesuai,” kata Sa’idah.
Dikatakan Sa’idah, urgensi penyusunan Perda ini sangat tinggi mengingat meningkatnya persoalan kesehatan jiwa di tengah masyarakat. Selain itu, pihaknya menyoroti dampak dari pinjaman online (pinjol), penyalahgunaan narkotika (NAFZA), dan tekanan mental yang kerap berujung pada depresi maupun gangguan jiwa berat.
“Komisi IV punya dasar hukum yang kuat untuk upaya pencegahan. Sekarang banyak masyarakat yang terdampak mental akibat pinjol dan NAFZA. Perda ini untuk meminimalkan risiko tersebut,” jelasnya.
ia menerangkan, percepatan penyelesaian Pansus merupakan hal penting, karena berhubungan langsung dengan penggunaan anggaran daerah.
BACA JUGA: Marsda TNI Dr. Jorry S Koloay Jabat Komandan Seskoau
Keterlambatan pembahasan tidak hanya berdampak pada jadwal kerja legislatif, tetapi juga berpotensi merugikan daerah secara finansial.
“Ini jadi kewajiban kami di Pansus. Kalau molor, itu kerugian karena pakai anggaran. Hampir semua mitra sudah dilibatkan, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satpol PP, hingga Bagian Hukum,” ungkapnya.
Dijelaskan Sa’idah, setelah Perda disahkan, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Bupati diharapkan segera menerbitkan Peraturang Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.
“Perda ini nantinya akan dijalankan para mitra dan masyar (*)akat. Perbup harus segera menyusul agar pelaksanaannya jelas,” pungkasnya.