BONGKAR, BONGKAR, BONGKAR! Warung Tempat Prostitusi Bakal Dibongkar

BONGKAR, BONGKAR, BONGKAR! Warung Tempat Prostitusi Bakal Dibongkar

PENERTIBAN: Satpol PP Subang saat melakukan pengawasan pada bangunan liar di Pantura diduga jadi tempat prostisusi. Cindy Desita Pasundan Ekspres

Satpol PP Tunggu Arahan Pemprov Jabar

SUBANG-Warung di sepanjang Jalan Pantura Subang yang diduga kerap dijadikan tempat prostitusi bakal ditertibkan. Keberadaan warung tersebut membuat masyarakat resah, apalagi terbongkar kasus adanya eksploitasi anak di bawah umur yang dijadikan pemandu lagu. 

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Subang, Cunai mengatakan, Satpol PP memastikan akan melakukan penertiban bangunan liar yang digunakan sebagai warung remang-remang di wilayah Kecamatan Patokbeusi. Namun, jadwal pelaksanaannya masih menunggu arahan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Subang, Cunai mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus melakukan penertiban di wilayah Subang bagian selatan. 

BACA JUGA: Juara 3 Renang, Gibran Al Fikri Banggakan SDN Ciheuleut

“Bangunan liar di Patokbeusi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi pasti akan ditertibkan. Hanya saja, waktunya belum bisa ditentukan karena menunggu arahan dari Satpol PP provinsi,” kata Cunai daat diwawancara Pasundan Ekspres, Senin (11/8/2025). 

Dia menjelaskan, pelaksanaan penertiban ini merupakan bagian dari lanjutan Pengawasan Kepatuhan Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Subang.

“Hal ini khususnya menindaklanjuti temuan dugaan praktik prostitusi di Blok Janem, Jalan Raya Pantura Ciasem–Patokbeusi,” jelas Cunai.

Cunai menyebut, ada 151 Bangunan terdata di Patokbeusi berdasarkan hasil pendataan pada Mei 2025, di jalur 1 hingga jalur 8 yang masuk wilayah Kecamatan Patokbeusi terdapat 151 bangunan atau warung. 

BACA JUGA: Kasus DBD Menurun, Cikungunya Meroket Capai 918 Kasus di Kabupaten Subang

Dari jumlah tersebut, lanjutanya, 93 bangunan masih aktif beroperasi, sementara 58 bangunan tidak aktif atau kosong.

Adapun jalur 9 hingga jalur 13 yang masuk wilayah Kecamatan Ciasem masih dalam proses pendataan. 

“Untuk Agustus ini, kami masih melakukan pengawasan, jadi data terbaru belum keluar,” terangnya.

Dia menegaskan, Satpol PP Subang telah melakukan koordinasi lanjutan dengan seksi ketertiban umum (Trantibum) Kecamatan Ciasem dan Patokbeusi, termasuk upaya mitigasi bersama pemerintah kecamatan setempat.

Penertiban ini juga, lanjutnya, mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP, serta Perda Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Cunai mengimbau seluruh pemilik bangunan untuk mematuhi peraturan daerah dan menghentikan aktivitas yang melanggar hukum. 

“Kami harap masyarakat bisa mendukung upaya pemerintah menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” jelasnya.

Anak-anak Jadi Pemandu Lagu 


Berita Terkini