Cara Bayar Pajak 5 Tahun di Samsat Subang

Cara Bayar Pajak 5 Tahun di Samsat Subang

Cara Bayar Pajak 5 Tahun di Samsat Subang

PASUNDAN EKSPRES - Membayar pajak kendaraan bermotor, khususnya pajak 5 tahun sekali, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia.

Jika Anda berdomisili di Subang dan ingin mengetahui alur proses pembayaran pajak 5 tahun di Samsat Subang, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan.

 

Cara Bayar Pajak 5 Tahun di Samsat Subang

BACA JUGA: BP4D Berubah Jadi Bapperida, Upaya Subang Perkuat Perencanaan Berbasis Riset dan Inovasi

Persiapan Dokumen

Sebelum berangkat ke Samsat Subang, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu:

1. Fotokopi BPKB dan BPKB asli.

2. STNK asli.

BACA JUGA: Ditinggal Berlibur ke Bandung, Rumah di Kluster Mekarwangi di Purwakarta Dibobol Maling

3. KTP asli pemilik kendaraan.

 

Langkah-Langkah Proses Pembayaran Pajak 5 Tahun
1. Cek Kelengkapan Berkas di Front Office 

Setibanya di Samsat Subang, Anda perlu menuju ke bagian Front Office untuk melakukan pengecekan kelengkapan berkas.

Petugas di sini akan memastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai.

 

2. Cek Fisik Kendaraan 

Berita Terkini