Disdukcapil Kota Cimahi Buka Layanan Rekam KTP-el di Kelurahan

Disdukcapil Kota Cimahi Buka Layanan Rekam KTP-el di Kelurahan

PELAYANAN: Petugas Disdukcapil Kota Cimahi saat melayani permohonan administrasi kependudukan di kantor Kelurahan. Dok Disdukcapil Cimahi

CIMAHI-Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi terus memperluas jangkauan layanan administrasi kependudukan. Dilaksanakan aksi jemput bola pelayanan perekaman KTP-el di hari libur yang digelar langsung di kelurahan. 

Layanan perekaman KTP-el berlangsung tiap Sabtu-Minggu setiap pekan. Layanan diprioritaskan untuk perekaman KTP-el pemula dan wajib KTP. "Disdukcapil Kota Cimahi membuka layanan perekaman KTP-el untuk pemula dan wajib KTP. Khusus bagi warga yang belum memiliki KTP, yuk manfaatkan layanan ini," ujar Kepala Plt. Disdukcapil Kota Cimahi Dani Bastiani, kemarin.

Layanan di hari libur di kelurahan sudah berlangsung sejak Juni hingga Agustus 2025. Penjadwalan layanan diatur sesuai hasil koordinasi dengan 15 Kelurahan se-Kota Cimahi. Pada Agustus 2025, layanan berlangsung di Kelurahan Cibabat (9 Agustus), Kelurahan Pasirkaliki (10 Agustus), Kelurahan Citeureup (16 Agustus), Kelurahan Leuwigajah (23 Agustus), dan Kelurahan Cipageran (24 Agustus). "Kegiatan ini juga ditujukan untuk mempermudah warga yang belum sempat melakukan perekaman data KTP-el di hari kerja," ucapnya.

Jumlah warga yang wajib melakukan perekaman KTP-el terus bertambah seiring memasuki usia wajib KTP yaitu 17 tahun. "Setiap kelurahan terdapat target sasaran perekaman KTP-el. Data warga yang masuk dalam sasaran kegiatan turut disampaikan ke RT-RW," ucapnya.

BACA JUGA: Demokrat Bandung Barat Siapkan Strategi Hadapi Pemilu 2029, Panaskan Mesin Politik Lebih Awal

Untuk mengakses layanan tersebut, lanjut dia, masyarakat tinggal membawa fotokopi akta kelahiran dan fotokopi kartu keluarga (KK). Layanan berlangsung pukul 8.00-12.00 WIB. "Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun," jelasnya.

Pihaknya berharap masyarakat dapat mengakses layanan tersebut. Hal itu dibutuhkan untuk pendataan tertib adminitrasi kependudukan Kota Cimahi. "Perlu didorong kesadaran masyarakat untuk segera merekam data KTP-el. Mudah-mudahan bisa selesai semua warga lakukan perekaman data KTP-el hingga akhir tahun 2025," pungkasnya.(bbs/sep)


Berita Terkini