Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor E-Samsat Jabar 2024

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor E-Samsat Jabar 2024
PASUNDAN EKSPRES - Cara bayar pajak kendaraan bermotor kini lebih mudah dilakukan melalui online atau E-Samsat Jabar.
Bukti pajak yang dibayar secara online, akan dikirim dalam bentuk elektronik ke alamat pemohon. Bukti pembayaran juga bisa dicetak di loket layanan Samsat.
BACA JUGA:Cek Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Subang Terbaru Bulan April 2024, Cek!
Syarat dan Ketentuan
1. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
2. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif.
3. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
BACA JUGA: 5 Fakta Tragedi Ledakan di Garut yang Tewaskan 13 Orang saat Proses Pemusnahan Amunisi TNI
5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
7. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jabar, nasabah harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar, yang mana Kode Bayar tersebut bisa didapatkan melalui Sambara diAplikasi Sapawarga atau Website Bapenda.
BACA JUGA:Tak Perlu Ngantri, Aplikasi Samsat Mudahkan Bayar Pajak Tahunan, Cek Yuk!
Cara mendapatkan Kode Bayar bisa melalui (pilih salah satu) :
1. Sambara di Aplikasi Sapawarga
Aplikasi Sapawarga bisa diunduh terlebih dahulu di: