Pelaporan SPT 2025 Lebih Mudah dengan Coretax, Tanpa Perlu EFIN Lagi!

Pelaporan SPT 2025 Lebih Mudah dengan Coretax, Tanpa Perlu EFIN Lagi!

Pelaporan SPT 2025 Lebih Mudah dengan Coretax, Tanpa Perlu EFIN Lagi!

PASUNDAN EKSPRES- Buat kamu yang masih bingung soal pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025, tenang aja, karena ada kabar baik!

Pelaporan SPT untuk tahun pajak 2025 bisa dilakukan lewat sistem baru, yaitu Coretax. Nah, ini berarti kamu nggak perlu lagi menggunakan Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN) yang biasa digunakan selama ini.

Pelaporan SPT 2025 bakal dimulai pada tahun 2026, dan sistemnya bakal lewat coretaxdjp.pajak.go.id.

Jadi, buat yang udah terbiasa lapor SPT lewat DJP Online, siap-siap, karena di 2025 nanti semua bakal serba baru, termasuk cara login dan prosedurnya!

BACA JUGA: Ini Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2025, Apakah Ada Namamu Disini?

Perubahan yang Harus Kamu Tahu!

Salah satu perubahan besar adalah nggak perlunya lagi menggunakan EFIN saat pelaporan. Ini karena EFIN bakal digantikan oleh sistem baru, yaitu Coretax.

Kamu nggak perlu khawatir soal ganti password atau hal-hal ribet lainnya.

Pengumuman ini udah disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lewat Instagram resmi mereka (@ditjenpajakri).

BACA JUGA: Andhika Surya Gumilar Ajak Generasi Muda Refleksikan Peristiwa 12 Mei 1998 sebagai Titik Balik Perjuangan Reformasi

Tapi jangan lupa, buat SPT tahun pajak 2024, masih pakai DJP Online ya! Jadi, kalau kamu lupa EFIN, kamu harus ikuti langkah-langkah yang ada di bawah ini!

Cara Lapor SPT Tahun 2024 via DJP Online

1. Akses DJP Online: Buka website resmi DJP di www.pajak.go.id melalui handphone atau laptop kamu.

2. Login ke Akun: Masukkan nomor NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.

3. Pilih Lapor SPT: Setelah login, klik menu Lapor, pilih e-filing, dan buat SPT.

4. Pilih Formulir SPT: Pilih formulir yang sesuai dengan penghasilan kamu, seperti 1770 atau 1770 S.

5. Isi Formulir SPT: Isi data berdasarkan tahun pajak dan status SPT kamu (nihil, kurang bayar, atau lebih bayar).

6. Isi Langkah demi Langkah: Isi semua data yang diperlukan, seperti penghasilan final, harta, dan utang (jika ada).


Berita Terkini