Ombudsman Pertanyakan Siapa Bermain Terbitkan Sertipikat dan IMB di Lahan Negara??

Ombudsman Pertanyakan Siapa Bermain Terbitkan Sertipikat dan IMB di Lahan Negara??

TEMUKAN KEBENARAN: Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika saat berdialog dengan masyarakat pemilik sertipikat di sempadan saluran irigasi Curug Agung Dawuan, Jumat lalu (9/5/2025).

SUBANG-Sejumlah warga pemilik lahan bersertipikat di Kecamatan Dawuan tak terima lahannya terancam digusur. 

Hal ini setelah banyaknya bangunan di area tersebut telah rata dengan tanah sejak dilakukannya penertiban oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi beberapa waktu lalu. 

Kedatangan Ombudsman RI ke Dawuan pada Jum'at (9/5/2025) pun menjadi kesempatan bagi mereka untuk mempertahankan lahan mereka dengan menunjukan berbagai dokumen seperti sertipikat, IMB, dan lainnya. 

Setelah diperiksa, pihak ATR/BPN Subang yang ada pada kesempatan tersebut pun menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang diperlihatkan warga tersebut dinyatakan sah. 

BACA JUGA: Geliat Investasi Masuk Subang Makin Menguat, Tahun Ini Ditarget Sebesar Rp11 Triliun

Namun, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika yang memeriksa langsung lahan tersebut sontak heran dan mempertanyakan Camat Dawuan bagaimana sertipikat dan IMB bisa dikeluarkan di tanah sempadan saluran irigasi Curug Agung yang merupakan milik Provinsi Jawa Barat. 

Kejanggalan ini akhirnya membuat para warga pemilik lahan pun menjadi geram, sekaligus menuntut penjelasan terkait permasalahan status lahan mereka. 

Berangkat dari sana, Ombudsman RI berkokitmen akan menelusuri anomali lahan bersertipikat tersebut dan menegaskan tidak akan ada warga yang dirugikan. 

"Pertama tidak boleh ada satupun warga yang dirugikan mengenai persoalan ini. Oleh larena itu, Ombudsman akan mengevaluasi dan akan melakukan pemeriksaan kepada seluruh dokumen-dokumen terkait," ucap Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. 

BACA JUGA: Ombudsman Pertanyakan Siapa Bermain Terbitkan Sertipikat dan IMB di Lahan Negara??

Meskipun telah memberikan jaminan tersebut kepada warga, Yeka mengatakan aturan mengenai fungsi dari saluran irigasi tetap harus ditegakkan. 

"Aturan tetap ditegakkan, karena yang namanya irigasi bisa Anda lihat, itu pengairannya pasti tidak optimal. Optimalisasi irigasi itu penting," ucapnya. 

Setelah memeriksa letak dari lahan tersebut, dirinya meyakini bahwa lahan yang dibicarakan ini adalah bagian dari jalan pengawasan irigasi. 

"Ini saya yakin, jalan ini adalah jalan yang digunakan untuk melakukan pengawasan irigasi di sini, bukan jalan provinsi ataupun jalan kabupaten," ucapnya. 

Mengenai hasil pemeriksaan lahan ini, kata Yeka, Ombudsman akan terbuka dan transparan. 

"Kami sudah take over ini, yang jelas kami perlu waktu untuk mengoordinasikan ini dengan seluruh stakeholder yang lain. Tidak ada main-main di sini, semuanya serba transparan dan terbuka," ucapnya. 

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut akan keluar paling lambat minggu ketiga bulan Mei 2025. 

"Mudah-mudahan dalam waktu satu atau dua minggu ada update terbaru dari Ombudsman," ucapnya. 


Berita Terkini