Mengenal E-Samsat Jabar, Kemudahan Membayar Pajak Kendaraan melalui ATM Bank

Mengenal E-Samsat Jabar, Kemudahan Membayar Pajak Kendaraan melalui ATM Bank

Mengenal E-Samsat Jabar. (screenshot YouTube Bapenda Jabar)

- Masuk ke menu Pembayaran

- Pilih Pajak/Penerimaan Negara

- Pilih E-Samsat

- Selanjutnya masukan Kode Institusi (1502) + 16 angka Kode Bayar

- Akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak yang harus dibayarkan, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD anda.

- Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol BENAR

- Setelah proses transaksi telah selesai, akan didapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan  bermotor anda.

- Simpan Struk Bukti Pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses Pengesahan STNK.

Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan, wajib pajak harus melakukan proses pengesahan STNK ke kantor Samsat terdekat, berikut cara mengesahkan STNK.

Proses Pengesahan STNK (Daerah Hukum Polda Jabar)

Bawa Struk Pembayaran beserta E-KTP Asli dan STNK Asli ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

Demikian informasi mengenai layanan E-Samsat Jabar. (inm)


Berita Terkini