Mengenal E-Samsat Jabar, Kemudahan Membayar Pajak Kendaraan melalui ATM Bank

Mengenal E-Samsat Jabar. (screenshot YouTube Bapenda Jabar)
Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jabar, nasabah harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar.
Kode Bayar tersebut bisa didapatkan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga atau Website Bapenda.
Cara mendapatkan Kode Bayar bisa melalui (memilih salah satu):
1. Sambara di Aplikasi Sapawarga
Aplikasi Sapawarga bisa diunduh terlebih dahulu di Google Play Store atau App Store di handphone nasabah.
Pada menu Layanan Publik pilih Pajak Kendaraan Bermotor lalu pilih untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan sendiri atau pajak kendaraan milik orang lain.
2. Website Bapenda
- Mengunjungi laman resmi Bapenda dan masuk ke dalam halaman 'Info PKB' yaitu https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Pada halaman Info PKB, silakan mengisi Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan
- Selanjutnya pilih Daftar Online
- Mengisi No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK), lalu klik Proses
Setelah wajib pajak mendapatkan Kode Bayar, silahkan mengunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Langkah-langkah cara membayar pajak kendaraan di mesin ATM:
ATM BJB
- Masuk ke menu Pembayaran
- Pilih menu Lainnya
- Pilih Pajak/Retribusi Prov Jabar
- Pilih Pajak Kendaraan