Mengenal E-Samsat Jabar, Kemudahan Membayar Pajak Kendaraan melalui ATM Bank

Mengenal E-Samsat Jabar. (screenshot YouTube Bapenda Jabar)
PASUNDAN EKSPRES - Warga Subang perlu mengetahui E-Samsat Jabar yang merupakan salah satu layanan yang ada di Samsat Subang, berikut informasi selengkapnya.
E-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini menjadi inovasi bagi Samsat Jabar sebab wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan bermotor tanpa perlu pergi ke kantor Samsat.
E-Samsat Jabar memberikan banyak keuntungan serta kemudahan bagi wajib pajak sebab pembayaran yang dilakukan langsung via ATM, diharapkan dapat menghindarkan percaloan, menghilangkan korupsi penerimaan pajak, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak.
BACA JUGA: Gempa Bumi M 2,9 Guncang Purwakarta, Kedalaman hanya 6 Km
Mekanisme pembayaran melalui layanan ini dinilai cukup mudah dilakukan, wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM terdekat untuk membayar pajak kendaraannya.
Adapun pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui E-Samsat ini bisa dilakukan di lebih dari 38.000 jaringan ATM-ATM Bank yang telah bekerja-sama di seluruh wilayah Indonesia.
Warga Subang perlu memperhatikan syarat dan ketentuan sebelum membayar pajak kendaraan melalui E-Samsat Jabar ini, yakni:
1. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
BACA JUGA: Muscab IBI ke-VII, Om Zein: Bidan Ujung Tombak Kesehatan Ibu dan Anak
2. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif.
3. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
7. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan/badan sosial).
Setelah mengetahui syarat dan ketentuan untuk melakukan pembayaran pajak melalui E-Samsat Jabar, warga Subang perlu mengetahui cara membayar pajak kendaraan via E-Samsat Jabar di bawah ini.
Mekanisme Cara Membayar Pajak Kendaraan Lewat E-Samsat Jabar