Tanggapi Dakwaan Kasus Pembunuhan di Jalancagak Subang, Jaksa Sebut Pengacara Tak Cermat

PERSIDANGAN: Tersangka Yosep Hidayah menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Subang, Rabu (17/4). CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES
SUBANG-Sidang ketiga kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu kembali digelar pada Rabu (17/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Subang menolak eksepsi dari kuasa hukum yang menyatakan dakwaan mereka asal.
Kasi Pidum Kejari Subang Adib Fachri menegaskan, dakwaan tersebut bukanlah asal-asalan, melainkan telah dipertimbangkan dengan cermat.
“Kami sadar dakwaan itu pondasi awal untuk pembuktian kami hingga penuntutan dan putusan kami,” ujarnya kepada awak media daat ditemui di Pengadilan Negeri Subang.
JPU menjelaskan, perbedaan antara pasal 340 dan 338 yang dituduh sebagai copy paste. Mereka menegaskan, keduanya merupakan tindak pidana sejenis dengan perbedaan pada perencanaannya.
“Tentu pasti kita tolak eksepsi dari kuasa hukum. Kalau menurut kami mereka tidak cermat dalam menanggapi dakwaan kami,” tambah Adib.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Yosep, Iin Indirawati meyakini bahwa dakwaan itu harus dinyatakan sesuai dengan eksepsi pada persidangan sebelumnya di tanggal 4 April 2024 lalu.
“Kita masih meyakini pak Yosep bukan pelakunya, dan memang dakwaan itu harus dibatalkan demi hukum. Yang jelas kami sudah cermat dan kami juga sudah membaca dengan teliti surat dakwaan tersebut mangkanya kami melakukan eksepsi,” katanya.
BACA JUGA: 5 Fakta Tragedi Ledakan di Garut yang Tewaskan 13 Orang saat Proses Pemusnahan Amunisi TNI
Meskipun penasihat hukum masih yakin bahwa dakwaan harus dibatalkan, putusan tetap menjadi kewenangan hakim. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 19 April.
Pihak penasihat menyatakan bahwa mereka akan menyerahkan putusan pada majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, jaksa membeberkan bagaimana Yosep dan tersangka lain dengan sengaja menghilangkan nyawa Tuti dan Amel.
Persitiwa itu bermula dari pertemuan Yosep dan Danu disebuah warung pecel lele, untuk makan malam pada 17 Agustus 2021.
Yosep berkeluh kesah pada Danu, mengaku selama ini dirinya selalu tidak memegang uang lantaran tidak lagi diberi 'jatah' oleh Tuti dan Amel.
Pada Danu Yosep mengutarakan akan datang ke rumahnya, menghampiri Tuti dan Amel untuk memberi 'pelajaran'.
"Paman tidak punya uang, kemana-mana juga paman tidak pernah bawa uang, kata Yosep ke Danu," sebagaimana dibacakan Jaksa dalam sidang tersebut.
Dini hari pada 18 Agustus 2021, Yosep dan Danu tiba dikediaman Tuti dan Amel. Yosep masuk terlebih dulu ke dalam rumah, sedangkan Danu menunggu di luar rumah.