Berikut Rincian Jenis Seragam Sekolah Baru untuk Tingkat SD-SMA, Apa saja yang Berubah?

Rincian Jenis Seragam Sekolah Baru. (Sumber Ilustrasi: nicecarset.xyz)
PASUNDAN EKSPRES - Adanya isu mengenai perubahan aturan seragam sekolah baru 2024 masih menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.
Lantas, seperti apa rincian aturan seragam sekolah baru yang diperuntukkan untuk siswa dari tingkat SD-SMA itu?
Rincian Jenis Seragam Sekolah Baru
Berikut rinciannya yang dilansir dari laman resmi Inspektorat Jenderal Kemendikbud:
BACA JUGA: Ini Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2025, Apakah Ada Namamu Disini?
1. Seragam Nasional
- Pakaian seragam nasional Siswa SD dan SDLB: Atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok merah hati.
- Pakaian seragam nasional siswa SMP dan SMPLB: Atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok biru tua.
- Pakaian seragam nasional Siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB: Atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.
- Siswa yang berada di Provinsi Aceh menggunakan seragam yang sesuai dengan ketentuan pemerintah di Aceh.
BACA JUGA:Polemik Perubahan Seragam Sekolah Baru di Tahun 2024
BACA JUGA:Seminar Ekstrakurikuler Jurnalistik Pintu Gerbang Menggiatkan Warta Sekolah di Subang
Jadwal penggunaan seragam nasional yakni digunakan paling sedikit setiap Senin dan Kamis dan juga di hari pelaksanaan upacara bendera.
2. Seragam Pramuka
Untuk seragam pramuka, wajib digunakan pada hari yang sudah ditetapkan oleh setiap sekolah.
3. Seragam Khas Sekolah
Sedangkan untuk penggunaan pakaian khas sekolah disesuaikan dengan kewenangan sekolah tersebut.
4. Pakaian Adat