Ketahui Aturan dan Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024, Catat Jadwalnya!

Simak selengkapnya aturan, larangan dan jadwal masa tenang Pemilu 2024. (Dok Istimewa)
h. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain larangan bagi peserta pemilu, media massa cetak, media massa daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye selama masa tenang Pemilu 2024.
Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, peserta pemilu akan diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 48 juta.
Setelah melaksanakan masa tenang, pada hari Rabu, 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia akan memberikan hak suaranya untuk presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD di tempat pemungutan suara (TPS). (inm)