Putusan Mahkamah Agung Thailand Terhadap Kasus Yingluck Shinawatra

Yingluck Shinawatra. (Sumber foto: South China Morning Post)
Pengadilan memutuskan untuk menghentikan semua kasus yang melibatkan Yingluck dan keluarga Shinawatra lainnya karena mereka telah menjalankan tugas-tugas mereka sesuai dengan hukum dan tidak meraih keuntungan pribadi dari tindakan mereka, seperti pernyataan pengacara Noppadon Laothong kepada Reuters.
Yingluck diadili secara in absentia atas tuduhan kelalaian dan divonis hukuman penjara selama lima tahun terkait skema jaminan beras oleh pemerintahan yang dipimpinnya saat itu.
Kasus Yingluck Shinawtra ini dianggap telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. (pm)