Sejak Tahun 2000, Sudah Ada Bangunan di Sempadan Irigasi Curug Agung

Sejak Tahun 2000, Sudah Ada Bangunan di Sempadan Irigasi Curug Agung

DIALOG: Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika saat berdialog dengan masyarakat pemilik sertipikat di sempadan saluran irigasi Curug Agung Dawuan, Jumat lalu (9/5/2025).

SUBANG-PT Jasa Tirta II menyampaikan, pengelolaan Saluran Irigasi Curug Agung di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, saat ini berada di bawah kewenangan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai Citarum, Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi penertiban bangunan di sempadan saluran irigasi yang telah menuai perhatian publik. General Manager Unit Wilayah III PT Jasa Tirta II, Fembri Setiawan, menjelaskan, saluran irigasi tersebut bersumber dari Bendung Curug Agung yang dibangun pada masa kolonial Belanda, sekitar tahun 1929 hingga 1932.

“Saluran ini mengalirkan air dari Bendung Curug Agung, yang sejak awal dibangun memang ditujukan untuk sistem irigasi,” kata Fembri.

Menurut Fembri, pengelolaan irigasi Curug Agung sempat dipegang oleh PT Jasa Tirta II—saat itu masih bernama Perusahaan Umum Otorita Jatiluhur (POJ)—pada era 1970-an. Pengelolaan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2010 yang mengatur tentang pengelolaan irigasi di wilayah Jatiluhur dan sekitarnya.

BACA JUGA: Pemkab Subang Mulai Realisasi Seragam Gratis saat Tahun Ajaran Baru, Anggaran Minimal Rp7 Miliar

“Ketika kami mulai aktif mengelola saluran tersebut pada awal tahun 2000-an, kondisi di lapangan sudah terdapat sejumlah bangunan berdiri di atas saluran irigasi,” ujarnya.

Fembri menyebutkan, keberadaan bangunan di atas saluran air tersebut menimbulkan gangguan teknis, terutama dalam proses distribusi air ke lahan pertanian. Hal ini, lanjutnya, turut dikeluhkan oleh masyarakat yang menggantungkan kebutuhan pertaniannya pada saluran tersebut.

“Meski kami hanya mengelola saluran sekunder, permasalahan di saluran tersier yang berada di wilayah desa tetap kami pantau bersama mitra dan masyarakat,” tambahnya.

Berdasarkan regulasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Fembri menyatakan, seharusnya tidak ada bangunan di atas saluran irigasi, sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 08 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.

BACA JUGA: Sejak Tahun 2000, Sudah Ada Bangunan di Sempadan Irigasi Curug Agung

Terkait proses penggusuran yang belakangan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Fembri menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam penindakan tersebut.

“PT Jasa Tirta II hanya bertindak sebagai pengelola teknis dan tidak memiliki kewenangan melakukan penggusuran. Setiap tindakan penertiban menjadi kewenangan instansi pemerintah daerah, dalam hal ini Satpol PP,” tegasnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2015, pengelolaan irigasi Curug Agung kini berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena luas layanan irigasi mencapai antara 1.000 hingga 3.000 hektare.

Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia telah meminta seluruh pihak menunda sementara proses penggusuran guna memastikan kelengkapan dokumen serta verifikasi fakta lapangan. Proses pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama satu hingga dua pekan ke depan.(fsh/ysp)


Berita Terkini