Syarat Dapat Promo Samsat Digital Periode 1 April-23 Desember 2024, Simak Baik-Baik Ya!

Syarat Dapat Promo Samsat Digital Periode 1 April-23 Desember 2024, Simak Baik-Baik Ya!
PASUNDAN EKSPRES - Syarat dapat promo Samsat Digital periode 1 April - 23 Desember 2024 dapat kamu ketahui lewat penjelasan artikel di bawah ini.
Samsat Digital menawarkan promo menarik buat kamu yang akan membayar pajak kendaraan bermotor 1 tahunan atau 5 tahunan.
Dari pada pensaran, berikut syarat dapat promo Samsat Digital periode pembayaran 1 April - 23 Desember 2024. Simak baik-baik, ya!
BACA JUGA:Erafone Subang Hadirkan Promo Menarik dari Berbagai Brand, Ada Bonus Voucher Belanja Juga
BACA JUGA: Satnarkoba Polres Subang Amankan Pengedar Narkoba, Satu Lagi Masih Jadi Buronan
1. Discount 10% Pajak Kendaraan Bermotor 1 tahunan. Khusus untuk wilayah kendaraan terdaftar di wilayah Polda Jabar.
Syaratnya:
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
Catatan: e-sah, e-SKKP dan e-KD dikirim melalui Email & WhatsApp Chat
BACA JUGA: 3 Warga Subang Positif Covid-19, Saat Ini Dirawat di RSUD Subang
BACA JUGA:Tawuran Pelajar di Subang, Polisi Berkomitmen Menindak Tegas Pelaku Kekerasan
2. Discount 10% Pajak Kendaraan Bermotor 5 tahunan. Khusus untuk kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Syaratnya:
Catatan: Disediakan kuota Sehari 30 Kendaraan (Roda 4&2)
BACA JUGA:PKB Segera Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Subang, Kampanye Slepet Cak Imin Jadi Perhatian
Sementara itu, bagi yang masih bingung apa itu SKKP? Biar gak bingung lagi, ini penjelasan singkatnya.
Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKKP adalah surat yang digunakan untuk menetapkan besarnya biaya administrasi STNK dan/atau TNKB, besarnya PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ.
E-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.