Informasi Terbaru Bunga Pinjaman Bank Mandiri 2025

Informasi Terbaru Bunga Pinjaman Bank Mandiri 2025

Suku bunga dasar kredit (SBDK) terbaru untuk pinjaman Bank Mandiri per tahun 2025. (Ilustrasi: Freepik/Arenicx)

PasundanEkspres - Bank Mandiri kembali memperbarui informasi mengenai suku bunga dasar kredit (SBDK) untuk berbagai kategori pinjaman yang berlaku dari akhir 2024. Pembaruan ini penting bagi nasabah, baik individu maupun badan usaha, yang tengah mempertimbangkan pinjaman bank di tahun 2025.

SBDK Per November 2024

Berikut adalah rincian SBDK yang berlaku pada periode data 30 November 2024:

Kategori Kredit SBDK
Korporasi 8,50%
Ritel NA
UMKM Menengah 10,00%
UMKM Kecil 10,50%
UMKM Mikro 13,50%
KPR/KPA 12,50%
Non KPR/Non KPA 12,00%

BACA JUGA: Beberapa Koin Kuno Paling Langka dan Mahal di Dunia

SBDK dihitung berdasarkan tiga komponen utama: Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) sebesar 3,25% per tahun, biaya overhead yang bervariasi tergantung kategori, serta margin keuntungan.

Sebagai contoh, untuk kredit korporasi, total SBDK dihitung dari HPDK sebesar 3,25%, biaya overhead 3,45%, dan margin keuntungan 1,80%, menghasilkan total 8,50% per tahun.

Kategori Kredit

Bank Mandiri membagi kategori kredit menjadi beberapa segmen berdasarkan kriteria tertentu:

BACA JUGA: 10 Uang Koin Kuno yang Paling Dicari Kolektor di Indonesia, Yuk Cek Daftarnya

- Korporasi: Kredit untuk badan usaha dengan hasil penjualan tahunan > Rp 50 miliar atau limit kredit maksimum Rp 100 miliar.

- UMKM Menengah: Kredit usaha ekonomi produktif dengan modal usaha Rp 5-10 miliar atau hasil penjualan tahunan Rp 15-50 miliar.

- UMKM Kecil: Modal usaha Rp 1-5 miliar atau hasil penjualan tahunan Rp 2-15 miliar.

- UMKM Mikro: Modal usaha ≤ Rp 1 miliar atau hasil penjualan tahunan ≤ Rp 2 miliar.

- KPR/KPA: Pinjaman dengan suku bunga floating untuk pembelian properti.

- Non KPR/Non KPA: Kredit konsumsi seperti kredit kendaraan bermotor, kartu kredit, dan kredit tanpa agunan.

Faktor Penentu SBDK

Penetapan suku bunga dasar kredit (SBDK) dipengaruhi oleh kebijakan internal bank, suku bunga acuan dari otoritas berwenang, kondisi ekonomi terkini, dan penilaian risiko nasabah atau grup usaha terkait.


Berita Terkini