Cara Pengaduan di Samsat Subang: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

Cara Pengaduan di Samsat Subang: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

Masyarakat saat melalukan pembayaran pajak di Samsat Subang, beberapa waktu lalu.

SUBANG-Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau yang dikenal dengan Samsat, merupakan sistem yang memfasilitasi berbagai layanan administrasi terkait kendaraan bermotor di Indonesia. 

Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) No. 5 Tahun 2015, SAMSAT memiliki tanggung jawab penting, termasuk pengelolaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Samsat dikelola oleh tiga instansi utama yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat yaitu:

1. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda): Bertanggung jawab atas pengelolaan pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Srikandi PJT II Bantu Sembuhkan Penglihatan Masyarakat di Purwakarta

2. Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda):

Menjalankan fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

3. PT Jasa Raharja (Persero):

Mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

BACA JUGA: Kejari Purwakarta Hadirkan Pasar Pangan Murah, Libatkan UMKM dan Kaum Disabilitas

 

Bagi masyarakat Subang yang ingin menyampaikan pengaduan terkait layanan SAMSAT, berikut adalah panduan cara pengaduan baik secara online maupun offline:

Cara Pengaduan di Samsat Subang Secara Online

1. Samsat Informasi Center: Hubungi 150-410.

2. WhatsApp ChatBot: Kirim pesan ke nomor 0811-2230-1818.

3. Lapor.go.id: Gunakan layanan pelaporan online.

4. Whistle Blowing System (WBS): Layanan pelaporan khusus.

 


Berita Terkini