Kisah Yosef Terduga Pelaku Pembunuhan Tragis di Jalan Cagak Subang, Kini Mulai Persidangan Pertamanya!

Kisah Yosef Terduga Pelaku Pembunuhan Tragis di Jalan Cagak Subang, Kini Mulai Persidangan Pertamanya!

Kisah Yosef Terduga Pembunuhan Tragis di Jalan Cagak Subang, Kini Mulai Persidangan Pertamanya!

PASUNDAN EKSPRES - Kisah tragis pembunuhan yang menghebohkan warga Subang kini mendapat titik terang setelah lebih dari dua tahun penyelidikan yang intensif.

Pembunuhan yang terjadi di kampung Ciseuti, Jalan Cagak, Subang pada tanggal 18 Agustus 2021, menelan korban dua perempuan, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), yang ditemukan tak bernyawa di dalam bagasi sebuah mobil mewah.

Kejadian itu meninggalkan tanda tanya besar di benak masyarakat. Siapakah pelaku di balik aksi keji itu dan apa motif yang mendorongnya? Selama lebih dari dua tahun, polisi telah melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa lebih dari 100 saksi dan mengumpulkan lebih dari 200 barang bukti. Namun, identitas pelaku masih menjadi misteri yang menggantung.

Hingga pada 17 Oktober 2023, M Ramdanu, atau yang akrab disapa Danu (21), tiba-tiba menyerahkan diri ke Polda Jawa Barat.

BACA JUGA: Gempa Bumi M 2,9 Guncang Purwakarta, Kedalaman hanya 6 Km

Langkah ini membuka lembaran baru dalam penyelidikan kasus ini.

Danu segera ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, menjelaskan bahwa Danu menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya karena merasa tertekan.

Setelah berdiskusi dengan keluarga dan kuasa hukumnya, Danu akhirnya bersedia menyerahkan diri dan mengakui semua perbuatannya.

BACA JUGA: Muscab IBI ke-VII, Om Zein: Bidan Ujung Tombak Kesehatan Ibu dan Anak

Namun, menurut kuasa hukumnya, Achmad Taufan, Danu bukanlah pelaku utama yang melakukan eksekusi.

Dia berada di lokasi kejadian dan diperintah oleh pelaku lain.

Setelah pemeriksaan yang intensif, Yosef (suami dan ayah korban), Mimin (istri muda Yosef), serta kedua anaknya juga ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2023.

Meskipun sebelumnya sudah banyak dugaan terhadap Yosef, dia terus membantah tuduhan tersebut.

Namun, bukti-bukti seperti adanya darah korban di pakaian Yosef dan gelagat aneh yang diperlihatkan Yosef setelah kejadian menimbulkan kecurigaan.

Pada 6 Februari lalu, tersangka Yosep Hidayah telah ditahan di Lapas Kelas II A Subang setelah Kejaksaan Negeri Subang menerima serah terima berkas P21 terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang.

Di samping menerima berkas P21, Kejaksaan Negeri Subang juga menerima sejumlah barang bukti terkait kasus yang telah menghebohkan masyarakat.

"Hari ini kami menerima berkas lengkap atau P21 kasus Pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak dengan 2 tersangka yakni Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdhanu," ungkap Kajari Subang, Akhmal Qodrat, dalam konferensi pers pada Selasa 6 Februari 2024 lalu.


Berita Terkini