Upah Kompetitif di Subang Jadi Daya Tarik Investor

ilustrasi umk
Sekretaris Umum KASBI Rahmat Saputra berharap Disnakertrans Subang agar tidak terus mengobral upah murah di Subang hanya untuk menarik investor.
"Disnakertrans Subang sendiri juga tidak mengobral upah murah di Subang hanya untuk menarik investor saja, karena dengan begitu Disnakertrans Subang akan terus mengupayakan atau menekan upah buruh agar rendah dan tidak layak," ucapnya.
Menurutnya, faktor upah bukan faktor penentu keinginan investor menanamkan modalnya di Subang, tetapi perbaikan birokrasi dan pungli yang justru enggannya investor untuk berinvestasi.
Saat ini UMK Subang tahun 2024 sebesar Rp3.294.485. Lebih kecil dari Karawang dan Purwakarta. UMK Karawang sebesar Rp5.257.834 dan Purwakarta Rp4.499.768.
Diketahui, Subang semakin diminati oleh investor seiring dengan banyaknya proyek strategis pemerintah. Pembukaan sejumlah kawasan industri menjadi peluang untuk banyaknya perusahaan masuk ke Subang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang, Dikdik Solihin mengatakan, kehadiran kawasan industri di Subang diharapkan dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
"Namun, untuk mewujudkan hal tersebut, sinergi antara pemerintah daerah dan pengembang menjadi kunci utama,” tuturnya.
Dikdik menegaskan, dengan kerjasama yang kuat, potensi investasi dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat optimal diraih, sehingga menarik minat investor untuk berinvestasi di kawasan ini.(fsh/cdp/ysp)