Terindikasi Jadi TKI Ilegal, Imigrasi Karawang Tolak Ratusan Pemohon Paspor

Terindikasi Jadi TKI Ilegal, Imigrasi  Karawang Tolak Ratusan Pemohon Paspor

TOLAK: Suasana Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, yang menolak ratusan pemohon paspor sepanjang Januari hingga Juli 2025.

KARAWANG-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menolak ratusan pemohon paspor sepanjang Januari hingga Juli 2025. Penolakan dilakukan karena pemohon paspor itu terindikasi hendak menjadi tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal.

"Ada 253 pemohon paspor yang ditolak, dari data Januari hingga Juli 2025," kata Kasubsi Pelayanan Dokumen Perjalanan Keimigrasian, Ade Irfan

Ia menjelaskan, para pemohon paspor yang ditolak itu ketika proses wawancara bersama petugas. Mereka menggunakan modus untuk mengelabui petugas dengan memberikan keterangan palsu dengan mengaku membuat paspor untuk berwisata atau dianak suadara dan keluarganya diluar negeri.

"Mereka modusnya untuk mengelabui petugas memberikan keterangan untuk berwisata, atau untuk diajak suadara atau keluarganya diluar negeri," imbuhnya.

BACA JUGA: Gerakan Pangan Murah di Karawang Dukung Ketahanan Pangan dan Jaga Stabilitas Harga

Kata Ade, dari hasil wawancara itu terlihat gelagat tidak jujur. Saat itu juga petugas meminta surat rekomendasi dan keterangan travel jika benar ingin berwisata.

Petugas juga meminta data pendukung berupa penjamin keluarga jika mengaku hendak menemui keluarga di luar negeri.

"Pasti kita mintakan karena petugas berhak memintakan data pendukung berupa penjamin siapa yang menjamin warga negara kita ketika ada di luar negeri. Siapa yang mengajak dia ke sana," pungkasnya.(kbe/ery)


Berita Terkini