Duit Parkir di Subang Baru Masuk Rp414 Juta

IMBAUAN: Kasi Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang, Rizal Setiady saat melakukan imbauan kepada juru parkir. Cindi Desita/Pasundan Ekspres
SUBANG-c
Kasi Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang, Rizal Setiady mengakui capaian tersebut masih rendah dan memerlukan langkah strategis untuk dikejar hingga akhir tahun.
“Kami akan mencari sumber potensi parkir baru, memperketat pengawasan di lapangan, serta menyusun regulasi yang lebih jelas dan tegas,” ujarnya.
Menurut Rizal, pengawasan dilakukan dengan memonitor juru parkir dan titik lokasi parkir resmi. Juru parkir legal dibekali identitas resmi dari Dishub, sedangkan titik parkir resmi adalah yang terdata dan tercatat dalam database dinas.
BACA JUGA: Relokasi Dulu Baru Bongkar Kios Pedagang, Catatan Kritis NasDem untuk Pemprov Jabar
“Kami terus melakukan sosialisasi agar juru parkir bekerja sesuai aturan,” ungkapnya saat diwawancara Pasundan Ekspres, Rabu (13/8/2025).
Namun, kata Rizal, pencapaian target PAD parkir tidak lepas dari sejumlah kendala yakni, penetapan target yang belum didasarkan pada kajian potensi, kurangnya perhatian terhadap kelengkapan juru parkir seperti pluit, rompi, ID card, dan topi.
Selain itu, lanjutnya, minim sarana parkir seperti marka dan saluran drainase untuk mengatasi banjir, adanya pihak ketiga yang mengganggu setoran PAD, serta ketiadaan fasilitas pendukung untuk menertibkan parkir liar.
“Untuk 2026, Dishub Subang menargetkan pelaksanaan kajian potensi parkir secara menyeluruh, pemenuhan kelengkapan juru parkir, dan perbaikan sarana prasarana parkir agar PAD dari sektor ini bisa meningkat signifikan,” tegasnya.
BACA JUGA: "Dari Tempat Ini Saya Bisa Menghidupi Keluarga"
Rizal mengimbau masyarakat untuk memarkirkan kendaraan di lokasi resmi yang telah disediakan pemerintah serta membayar retribusi sesuai ketentuan.
“Kami mengajak juru parkir agar memungut tarif resmi secara profesional dan mengikuti aturan yang berlaku,” tutupnya.(cdp/ysp)