Di Sukamelang Subang, Pengedar Narkoba Ubah Masako jadi Kemasan Sabu

Tersangka Hakim Abdul Munawar diamankan di Satresnarkoba Polres Subang beserta barang bukti. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.
SUBANG-Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 44,91 gram di wilayah Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Rabu (14/5/25).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka bernama Hakim Abdul Munawar (27).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil dan disamarkan menggunakan bungkus bumbu masako.
Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Udiyanto menyampaikan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta dus pembungkus yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyamarkan barang haram tersebut.
BACA JUGA: Anggota Purna Tugas, Kapolsek Pagaden Beri Cindera Mata
“Penggeledahan dilakukan tidak hanya di kediaman tersangka, tetapi juga di sejumlah titik lain di wilayah Subang, termasuk di pinggir jalan dan area publik yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kata Udiyanto, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Ijo, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun,” terang Udiyanto.
Udiyanto menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Subang.
BACA JUGA: Tempat Penanaman Jamur Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Hingga 50 Juta Rupiah
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika sebagai bentuk partisipasi dalam memberantas peredaran barang haram ini,” tutupnya. (cdp)