Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan, Memanfaatkan e-Filing dengan Mudah

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan, Memanfaatkan e-Filing dengan Mudah

Ilustrasi Lapotan SPT oleh DJP

9. Masukkan kode verifikasi dan kirim SPT.  Setelah berhasil, laporan Anda akan tercatat dalam sistem DJP, dan bukti pelaporan akan dikirimkan ke email Anda.

Kebijakan Terbaru Terkait Penggunaan NIK

Sebagai tambahan informasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan dan memastikan data Wajib Pajak terintegrasi dengan data kependudukan.

Manfaat Penggunaan e-Filing

Dengan e-Filing, proses pelaporan SPT menjadi jauh lebih mudah dan cepat. Anda tidak perlu lagi antre di kantor pajak atau menghadapi risiko kehilangan dokumen fisik.

Semua data tersimpan secara digital, sehingga dapat diakses kapan saja jika diperlukan. Selain itu, e-Filing juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan nasional.

Dengan demikian, pastikan Anda memanfaatkan layanan ini sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.

Jangan lupa untuk mengamankan EFIN Anda, karena ini adalah kunci utama dalam mengakses e-Filing.

Jika menghadapi kendala, segera hubungi layanan bantuan DJP untuk mendapatkan solusi yang cepat dan tepat.

 


Berita Terkini