Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan, Memanfaatkan e-Filing dengan Mudah

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan, Memanfaatkan e-Filing dengan Mudah

Ilustrasi Lapotan SPT oleh DJP

Menghubungi layanan telepon DJP di 1500200.

Menggunakan layanan Live Chat di website resmi DJP (pajak.go.id).

Melalui aplikasi M-Pajak.

Mengirimkan email ke [email protected].
   - Subjek email: “LUPA EFIN”.
   - Isi email harus mencakup informasi berikut:

NPWP, nama Wajib Pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, nomor telepon terdaftar, dan pernyataan afirmasi yang menyatakan bahwa Anda adalah pemilik sah dari informasi yang diminta. 

Pernyataan ini juga harus mencakup kesediaan Anda untuk menanggung konsekuensi hukum jika terbukti ada pelanggaran.

Layanan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak Badan

1. Mendatangi KPP atau KP2KP terdaftar.
2. Menghubungi layanan telepon DJP di 1500200.
3. Menggunakan layanan Live Chat di website DJP (pajak.go.id).

Langkah-Langkah Pelaporan SPT Tahunan Online dengan e-Filing

Bagi Anda yang akan melaporkan SPT tahunan secara online, berikut adalah panduan langkah-langkah yang perlu diikuti:

1. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id.

2. Masukkan NIK atau NPWP, password, dan kode keamanan yang tertera. Kemudian klik ‘Login’.

3. Klik menu ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘e-Filing’.

4. Pilih menu ‘Buat SPT’. Sistem akan menampilkan beberapa pertanyaan untuk menentukan jenis formulir SPT yang sesuai.

5. Pilih bentuk formulir yang diinginkan. Ada tiga opsi yang tersedia: formulir manual, formulir dengan panduan, atau unggah file SPT.

6. Isi data formulir. Data yang diperlukan mencakup tahun pajak (pilih 2023) dan status SPT (normal atau pembetulan).

7. Lanjutkan dengan mengisi data sesuai formulir bukti potong pajak dari perusahaan Anda.

8. Setelah selesai, tinjau ringkasan SPT dan ambil kode verifikasi. Kode verifikasi dapat dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.


Berita Terkini