Pemkot dan Kejari Cimahi Sepakat Dirikan Rumah Restorative Justice

PENANDATANGANAN: Pemerintah Kota Cimahi bersama Kejari Cimahi resmi menandatangani MoU pembentukan Rumah Restorative Justice di setiap kelurahan di Aula Kejari Cimahi, Senin (11/8/2025). Dok Humas Pemkot Cimahi
CIMAHI-Pemerintah Kota Cimahi bersama Kejaksaan Negeri Cimahi (Kejari) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pembentukan Rumah Restorative Justice di setiap kelurahan di Aula Kejari Cimahi, Senin (11/8/2025). Program ini menjadi terobosan penyelesaian perkara pidana ringan di luar jalur pengadilan melalui musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan antar pihak.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyampaikan, keberadaan Rumah Restorative Justice diharapkan mampu memberikan rasa keadilan yang lebih manusiawi bagi pelaku, korban, dan masyarakat. "Perkara-perkara ringan dapat diselesaikan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus mengembalikan kerukunan warga," ujarnya.
MoU ini menegaskan komitmen Pemkot Cimahi dan Kejari Cimahi dalam membangun sistem peradilan pidana yang adil, efektif, dan berpihak pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman. Prinsip yang dipegang meliputi pemulihan kerugian korban, kesadaran pelaku, serta kepentingan masyarakat untuk menjaga keamanan dan menghindari perpecahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nurintan M.N.O Sirait menjelaskan, bahwa Rumah Restorative Justice bukan sekadar gedung, tetapi ruang pertemuan yang dapat digunakan untuk proses mediasi pidana maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat. "Prosesnya melibatkan jaksa fasilitator, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat kelurahan, bahkan tokoh adat. Ini menjadi wadah penyelesaian damai sekaligus sarana edukasi hukum," paparnya.
BACA JUGA: Sambut Keluarga Baru, 559 Mahasiswa Baru POLSUB Resmi Ikuti PKKMB 2025
Selain menangani perkara pidana ringan, Rumah Restorative Justice juga dapat dimanfaatkan untuk penyuluhan hukum, sosialisasi bahaya narkoba, hingga mediasi sengketa perdata sebelum masuk pengadilan. Nurintan juga menekankan, program ini sejalan dengan KUHP baru yang akan berlaku pada 2026, di mana mediasi penal menjadi bagian resmi proses hukum.
Dengan target berdirinya 15 Rumah Restorative Justice di seluruh kelurahan Cimahi, Pemkot Cimahi dan Kejari optimistis program ini dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, menurunkan angka pengangguran, serta membangun budaya hukum yang berkeadilan, humanis, dan bermartabat.(bbs/sep)