Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan, Memanfaatkan e-Filing dengan Mudah

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan, Memanfaatkan e-Filing dengan Mudah

Ilustrasi Lapotan SPT oleh DJP

PASUNDAN EKSPRES - Lapor SPT tahunan resmi dibuka hingga 31 Maret 2025 dan masih menggunakan sistem e-Filing seperti yang telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. 

Wajib Pajak dapat mengakses layanan ini melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://djponline.pajak.go.id/account.

Dengan memanfaatkan e-Filing, pelaporan SPT tahunan kini bisa dilakukan secara online, sehingga lebih praktis dan efisien.

Namun, untuk mengakses layanan ini, setiap Wajib Pajak wajib memiliki EFIN.

BACA JUGA: Cara Cek Bansos PKH BPNT 2025 Pakai NIK KTP, Jangan Sampai Ketinggalan!

Apa Itu EFIN saat Lapor SPT Tahunan

EFIN, atau Elektronik Filing Identifikasi Nomor, adalah kode identifikasi unik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang telah terdaftar.

Kode ini berfungsi sebagai alat autentikasi dalam transaksi elektronik, termasuk pelaporan SPT menggunakan e-Filing.

Dengan adanya EFIN, seluruh transaksi elektronik dijamin kerahasiaannya melalui proses enkripsi yang aman.

BACA JUGA: Pemprov Jabar dan Nelayan Indramayu Tebar 1 Juta Benih Rajungan

Jadi, EFIN tidak hanya menjadi syarat teknis, tetapi juga menjadi komponen utama untuk menjaga keamanan data Wajib Pajak.

Cara Aktivasi dan Layanan Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan

Untuk mengaktifkan EFIN, Wajib Pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Proses ini biasanya dilakukan ketika seseorang baru pertama kali akan menggunakan e-Filing.

Namun, jika Anda telah memiliki EFIN tetapi lupa kode tersebut, DJP menyediakan berbagai layanan untuk membantu mengakses kembali kode EFIN Anda.

Berikut ini adalah cara-cara yang dapat ditempuh:

Layanan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Mendatangi KPP atau KP2KP terdaftar. Anda bisa langsung datang ke kantor pajak tempat Anda terdaftar untuk meminta bantuan.


Berita Terkini