DKUPP Subang Mulai Lakukan Sidang Tera Ulang di Berbagai Pasar

DKUPP Subang Mulai Lakukan Sidang Tera Ulang di Berbagai Pasar

SIDANG TERA ULANG: Tim Penera ketika melakukan Sidang Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan (UTTP) di Pasar Inpres Pagaden, Raby (14/5/2025).

SUBANG-Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Subang mulai menggelar Sidang Tera Ulang di Pasar Inpres Pagaden, Rabu (14/5/2025).

Kabid Perdagangan DKUPP Subang, Lita Pelitiani mengatakan, Tera Ulang alias Pelayanan Sidang Tera Ulang adalah kegiatan menera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan (UTTP) para pedagang. "Ini kegiatan UPTD Metrologi Di bawah Bidang Perdagangan DKUPP," ucapnya. 

Dia mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan kebenaran hasil pengukurannya, sehingga dapat melindungi konsumen dan memastikan keadilan dalam transaksi jual beli. 

"Timbangan yang tadinya tidak sesuai ukurannya dikembalikan ke ukuran standar oleh tim penera. Biasanya kalau yang timbangannya sudah ditera berarti sudah normal dan itu ditandai oleh stiker atau timbangannya di tandai sudah ditera. Jadi pembeli tidak dirugikan lagi," ucapnya. 

BACA JUGA: Bakal Dibangun Tahun 2028, RSUD Pantura Butuh Duit Rp350 Miliar

Dalam pelaksanaanya, tim penera biasanya beberapa kali menemukan timbangan yang kurang akurat. 

"Biasanya ada temuan kurang akuratnya timbangan, tapi itu pun sedikit biasanya," ucapnya. 

Kegiatan Tera Ulang ini biasanya dilaksanakan setiap 1 tahun sekali di seluruh pasar di Kabupaten Subang. 

"Kegiatan ini dilakukan di semua pasar, tapi tidak dilakukan secara serentak dalam satu hari, untuk hari ini dilakukan di Pasar Inpres Pagaden," ucapnya.(fsh/ysp) 

BACA JUGA: Buruh di Subang Menunggu 14 Tahun Perda Ketenagakerjaan


Berita Terkini