Resmi OJK! Pinjam Saldo DANA Tanpa Dana Paylater dan Dana Cicil

Resmi OJK! Pinjam Saldo DANA Tanpa Dana Paylater dan Dana Cicil

Pinjam Saldo DANA Tanpa Dana Paylater dan Dana Cicil

PASUNDAN EKSPRES - Kabar gembira bagi pengguna dompet digital DANA! Kini, kamu bisa meminjam saldo DANA secara resmi tanpa harus mengaktifkan DANA Paylater maupun DANA Cicil.

Fitur ini telah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga dijamin aman dan legal.

Lalu, bagaimana cara pinjam saldo DANA tanpa Paylater dan Cicil? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

 

BACA JUGA: Beberapa Koin Kuno Paling Langka dan Mahal di Dunia

Pinjam Saldo DANA Tanpa DANA Paylater dan DANA Cicil, Emang Bisa?

Selama ini, banyak pengguna DANA mengira satu-satunya cara pinjam uang di aplikasi ini hanyalah lewat fitur Paylater atau Cicil.

Namun kini, berkat kerja sama DANA dengan berbagai platform pinjaman online legal, pengguna bisa mengajukan pinjaman tunai langsung ke saldo DANA tanpa harus terdaftar di fitur Paylater.

Layanan ini tersedia melalui beberapa aplikasi pinjaman online resmi dan berizin OJK, yang menyediakan opsi pencairan ke e-wallet termasuk DANA.

BACA JUGA: 10 Uang Koin Kuno yang Paling Dicari Kolektor di Indonesia, Yuk Cek Daftarnya

 

Syarat Umum Pinjam Saldo DANA Tanpa Paylater

Untuk bisa menggunakan layanan ini, berikut beberapa syarat umum yang perlu kamu siapkan:

- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun

- Memiliki KTP aktif

- Memiliki akun DANA Premium (sudah verifikasi eKYC)

- Nomor HP dan akun DANA harus aktif

- Memiliki rekening bank jika dibutuhkan untuk verifikasi


Berita Terkini