Tidak Perlu Turun dari Kendaraan, Ini Cara Bayar Pajak Motor Lewat Samsat Drive Thru

Tidak Perlu Turun dari Kendaraan, Ini Cara Bayar Pajak Motor Lewat Samsat Drive Thru

Cara membayar pajak motor melalui Samsat Drive Thru. (Instagram @samsat_subang)

PASUNDAN EKSPRES - Warga Subang perlu mengetahui bagaimana cara membayar pajak motor lewat Samsat Drive Thru, berikut informasi selengkapnya.

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau dikenal Samsat terus meningkatkan pelayanan untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak kendaraan, pengesahan STNK, dan lain-lain.

Banyak sekali layanan Samsat yang dapat dimanfaatkan wajib pajak, salah satunya layanan Samsat Drive Thru.

Samsat Drive Thru merupakan inovasi layanan Samsat saat ini yang memungkinkan pemilik kendaraan/wajib pajak melakukan transaksi tanpa harus turun dari kendaraan bermotor yang dikendarainya seperti pelayanan restoran cepat saji.

BACA JUGA: BP4D Berubah Jadi Bapperida, Upaya Subang Perkuat Perencanaan Berbasis Riset dan Inovasi

Adapun layanan Samsat Drive Thru telah beroperasi dan pertama kali launching pada bulan Maret 2008 oleh Bapak Gubernur Jawa Barat di halaman Badan Pendapatan Provinsi Jawa Barat.

Layanan ini dinilai lebih mudah dan cepat sebab wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraannya dan tidak perlu mengantri panjang.

Demi meningkatkan pelayanan, kini Samsat Subang menghadirkan layanan Samsat Drive Thru untuk pembayaran pajak motor yang beralamat di Jalan K.S Tubun No 8, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Bagi warga Subang yang ingin membayar pajak motor melalui layanan Samsat Drive Thru perlu mengetahui beberapa persyaratan dokumen yang harus dibawa antara lain:

BACA JUGA: Ditinggal Berlibur ke Bandung, Rumah di Kluster Mekarwangi di Purwakarta Dibobol Maling

1. e-KTP asli pemilik sesuai data di STNK

2. STNK asli

3. BPKB asli

4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Adapun mekanisme pembayaran pajak motor melalui Samsat Drive Thru:

1. Pendaftaran

- Wajib pajak melaksanakan pendaftaran diloket roda 2 maupun roda 4

- Pendaftaran diterima oleh petugas kepolisian untuk diteliti persyaratan sesuai dengan aturan


Berita Terkini