Mulai 17 Agustus, Seluruh Transaksi Keuangan Akan Dikaitkan dengan NIK dan Diawasi oleh Bank Indonesia

Mulai 17 Agustus, Seluruh Transaksi Keuangan Akan Dikaitkan dengan NIK dan Diawasi oleh Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa sistem identitas transaksi digital bernama Payment ID akan resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2025

PASUNDAN EKSPRES - Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa sistem identitas transaksi digital bernama Payment ID akan resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2025.

Sistem ini bertujuan menyatukan seluruh aktivitas keuangan digital masyarakat ke dalam satu identitas yang berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pada tahap awal, implementasi sistem akan difokuskan pada satu skenario penggunaan, yakni meningkatkan ketepatan dalam penyaluran bantuan sosial non-tunai.

“Saat ini Payment ID masih dalam tahap uji coba atau eksperimentasi, dan akan dimulai pada 17 Agustus untuk penyaluran bansos,” ujar Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI.

BACA JUGA: 5 Fakta Kebakaran Hebat di SP Pertamina Cidahu Subang, 2 Pekerja Luka Bakar dan Ribuan Rumah Terdampak

 

Payment ID adalah kode unik transaksi keuangan yang terhubung langsung dengan NIK. Sistem ini dikembangkan untuk tiga fungsi utama:

  1. Identifikasi profil pelaku dalam sistem pembayaran
  2. Otentikasi data dalam setiap pemrosesan transaksi
  3. Penghubung antara individu dan seluruh riwayat transaksi digital secara rinci

Artinya, Payment ID akan mengonsolidasikan seluruh aktivitas keuangan, termasuk transaksi perbankan, dompet digital, hingga layanan pinjaman online ke dalam satu sistem terpusat yang berada di bawah pengawasan Bank Indonesia.

BACA JUGA: 2 Korban Luka Bakar Berat Ledakan SP Pertamina Cidahu Subang Dirujuk ke Rumah Sakit Pertamina

Dudi Dermawan, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, menjelaskan bahwa sistem ini memungkinkan pelacakan asal dan pergerakan dana secara real-time dengan cakupan yang menyeluruh.

“Dari mana uang berasal, ke mana alirannya, semua bisa terlihat secara utuh,” katanya.

Sistem ini juga dilengkapi dengan teknologi analitik canggih yang mampu mengidentifikasi aktivitas mencurigakan, seperti perjudian online, praktik pinjaman ilegal, serta indikasi penghindaran kewajiban pajak.

Rencana peluncuran Payment ID sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai kemungkinan pelanggaran terhadap privasi data.

Namun, Bank Indonesia menegaskan bahwa sistem tersebut dirancang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan menggunakan mekanisme akses berbasis persetujuan (consent-based).

 

Mekanisme yang diterapkan antara lain:

  • Notifikasi dikirim ke ponsel pengguna jika ada permintaan akses data
  • Persetujuan aktif dari pengguna wajib diberikan
  • Data tidak bisa diakses pihak ketiga tanpa izin eksplisit

Berita Terkini