Warga Pantura Edarkan 946 Butir Obat Terlarang, Pemasok jadi DPO Polisi

Warga Pantura Subang (tengah) saat diamankan Satnarkoba Polres Subang kendapatan mengedarkan sediaan framasi. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.
SUBANG-Seorang warga di wilayah Pantura Subang terciduk aparat kepolisian saat diduga mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin resmi.
Tersangka diketahui berinisial Sakur Kurnaya bin Rasim (33), warga Dusun Pajagalan, Desa Pamanukan, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.
Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Udiyanto menyampaikan, penggerebekan dilakukan pada Senin malam (23/6/25) sekitar pukul 20.30 WIB, setelah petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Sat Res Narkoba bergerak cepat dan melakukan penggeledahan di lokasi,” terangnya.
BACA JUGA: Tragedi Kemanusiaan di Palestina, Bang Onim Serukan Empati dan Aksi Nyata
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita total 946 butir obat-obatan terlarang yang ditemukan di dalam lemari pakaian rumah tersangka.
Barang bukti tersebut terdiri dari 179 butir obat Tramadol, 13 paket klip bening berisi masing-masing 4 butir obat Hexymer, 1 plastik bening berisi 715 butir obat Hexymer, 1 unit handphone Oppo A12 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX beserta kunci.
Dalam interogasi awal, kata Udiyanto, Sakur mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial Fauzi, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Barang bukti kami temukan di dalam lemari kamar tersangka. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Udiyanto.
BACA JUGA: Tak Berhenti, Hari Ini Sopir Truk Lanjutkan Protes Soal Perbup dan Zero ODOL di Subang
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Udiyanto menegaskan komitmen Polres Subang dalam memerangi peredaran obat-obatan ilegal yang membahayakan masyarakat.
“Kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan distribusi barang ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran obat tanpa izin di lingkungannya,” tegasnya.
Dia menyebut, Polres Subang tengah melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan kesehatan tersangka, pemeriksaan saksi dan ahli, serta pelacakan asal-usul barang bukti demi menuntaskan kasus ini hingga ke akar jaringan pengedarnya.
“Dengan penangkapan ini, Polres Subang menegaskan keseriusan dalam menjaga keamanan wilayah dari peredaran sediaan farmasi ilegal yang dapat merusak generasi muda,” pungkasnya. (cdp)