Kronologi Kasus Silfester Matutina: Divonis Sejak 2019 atas Dugaan Fitnah Terhadap Jusuf Kalla, Namun Belum Mendekam di Penjara

Kronologi Kasus Silfester Matutina: Divonis Sejak 2019 atas Dugaan Fitnah Terhadap Jusuf Kalla, Namun Belum Mendekam di Penjara

Kasus hukum yang melibatkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, kembali menjadi sorotan publik

PASUNDAN EKSPRES - Kasus hukum yang melibatkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, kembali menjadi sorotan publik.

Pada tahun 2019, Silfester sebenarnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun. Namun, hingga saat ini, ia belum juga ditahan untuk menjalani masa hukumannya.

Putusan tersebut berkaitan dengan perkara pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, putusan pengadilan terhadap Silfester telah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Kongres Persatuan PWI Digelar 30 Agustus, Ini Mekanisme Pemilihan Ketum

Karena itu, tidak ada dasar hukum untuk menunda pelaksanaan penahanan terhadap tokoh relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Kasus fitnah Jusuf Kalla pada 2017

Silfester menghadapi tuduhan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla akibat pernyataannya dalam orasi pada 15 Mei 2017, di mana ia menyebut JK sebagai biang keladi permasalahan bangsa.

BACA JUGA: Heboh Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI ke-80, Simbol Kritik atau Tindakan Provokatif?

"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla" kata Silfester dalam orasi itu.

Silfester menuding Jusuf Kalla memainkan isu rasial demi mendongkrak elektabilitas Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta. 

Ia juga menyatakan bahwa JK memanfaatkan kekuasaannya untuk tujuan politik menjelang Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi di kampung halamannya.

"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," lanjut Silfester dalam orasi.

Orasi tersebut berujung pada pelaporan Silfester ke polisi oleh Jusuf Kalla lewat tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum JK, Muhammad Ihsan, mengungkapkan bahwa semula JK enggan menempuh jalur hukum, tetapi dorongan dari warga di kampung halamannya, Sulawesi Selatan, akhirnya membuat laporan itu dilakukan.

"Desakan keluarga membuat pak JK tak bisa menolak. Akhirnya pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap yang terbaik, silakan dilakukan langkah hukum," kata Ihsan saat itu.

Divonis 1,5 tahun pada 2019


Berita Terkini