Ada Eksploitasi Anak di Subang, Dipekerjakan Jadi Pemandu Lagu dan Melayani Tamu

KONFERENSI PERS: Tiga tersangka kasus TPPO di Pantura saat dihadirkan dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025) di Polres Subang. Cindy Desita/Pasundan Ekspres
SUBANG-Eksploitasi anak terjadi di Subang. Eksploitasi anak ini terjadi di sejumlah warung remang-remang atau tempat karaoke di sepanjang jalur Pantura, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Mereka dipekerjakan sebagai pemandu lagu.
Aktivitas eksploitasi anak ini membuat masyarakat resah. Mereka pun melaporkan ke aparat kepolisian. Polres Subang pun akhirnya meringkus tiga tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, polisi langsung melakukan razia setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“Razia gabungan dilakukan oleh Satreskrim Polres Subang pada Jumat (1/8/2025) pukul 01.00 WIB. Kami menyasar tujuh warung remang-remang di jalur Pantura dan berhasil menemukan tiga tempat karaoke yang mempekerjakan anak-anak di bawah umur,” ungkap AKBP Dony dalam konferensi Pers bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Selasa (5/8/2025) di Aula Patriatama Polres Subang.
BACA JUGA: Penyebab Ledakan Sumur Pertamina Cidahu Subang Belum Diketahui
Dari hasil operasi tersebut, polisi menetapkan tiga orang pemilik warung karaoke sebagai tersangka TPPO yaitu, DMS (39) pemilik warung remang-remang Flamboyan, SWA (34) pemilik warung remang-remang Susan, dan AK (37) pemilik warung remang-remang Wulansari.
“Ketiga tersangka diduga mempekerjakan anak perempuan berusia 15 hingga 17 tahun untuk melayani tamu dan menjadi pemandu lagu (LC) tanpa perlindungan hukum dan hak-hak normatif sebagai pekerja,” kata AKBP Dony.
Dalam operasi itu, polisi menemukan ada tiga korban anak-anak di bawah umur yang berasal dari Karawang, Cianjur dan Garut. Para korban diduga direkrut dengan iming-iming pekerjaan ringan dan gaji tinggi, namun kenyataannya mereka dipekerjakan di lingkungan yang rentan terhadap kekerasan dan pelecehan.
Dalam penggerebekan tersebut, lanjut Dony, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga buku catatan transaksi tamu dari masing-masing warung karaoke.
BACA JUGA: Anggota DPRD Purwakarta Sepakat Tak Ambil Bantuan Sosial Upah
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
AKBP Dony menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Subang dalam memberantas eksploitasi terhadap anak di wilayah hukum Kabupaten Subang.
“Kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat hiburan malam yang berpotensi melanggar hukum dan merusak generasi muda,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan sekitarnya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melapor demi masa depan anak-anak bangsa,” pungkasnya.
Bupati Apresiasi Pengungkapan Kasus TPPO
Bupati Subang Reynaldy menyampaikan, apresiasi terhadap langkah cepat dan serius jajaran Polres Subang dalam mengungkap praktik TPPO dan eksploitasi anak yang ia sebut sebagai extraordinary crime.