Duit Pajak Kendaraan dari Subang Sudah Terkumpul Rp58,6 Miliar

SEMANGAT BAYAR PAJAK: Warga saat antre membayar pajak di Samsat Subang pada Selasa (8/7/2025).
SUBANG-Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sejak 20 Maret 2025 menunjukkan hasil signifikan di Subang. Berdasarkan data hingga 7 Juli 2025, Samsat Subang berhasil menghimpun penerimaan pajak kendaraan bermotor senilai Rp58,626 miliar atau 55,49 persen dari target tahunan.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa menyampaikan, antusiasme masyarakat cukup tinggi memanfaatkan program keringanan ini.
“Tercatat sebanyak 85.147 kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan, dengan nilai pembayaran pajak mencapai Rp24,28 miliar hanya dari periode 20 Maret hingga 7 Juli 2025,” terangnya.
Program ini, kata Lovita, terbukti sangat membantu. Berapa pun tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke belakang, semuanya dibebaskan, termasuk denda. Hanya pokok tahun berjalan yang dibayar.
BACA JUGA: Banyak Orang Terlantar di Lembur Pakuan, Dinas Sosial Subang Kelimpungan Memulangkan
Program pemutihan pajak tersebut kini resmi diperpanjang hingga akhir September 2025, dan Lovita mengimbau warga Subang untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan langka ini.
“Belum tentu tahun depan ada program serupa. Manfaatkan waktu yang masih ada, karena pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, termasuk perbaikan jalan,” ujar Lovita.
Lovita menyebutkan, dari total 459.000 unit kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Subang, terdapat potensi aktif sekitar 320.000 unit.
Dengan adanya program ini, Lovita berharap angka Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU) bisa terus ditekan.
BACA JUGA: Bikin Resah, Komunitas Gay Subang di Platform Facebook Capai 4.000 Orang
“Selain memberikan keringanan, pemutihan juga meningkatkan kepatuhan masyarakat. Hal ini penting, karena kepatuhan pajak berkaitan langsung dengan keselamatan berkendara dan legalitas administrasi,” ungkapnya.
Lovita mengatakan, usai program pemutihan berakhir, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat akan menggulirkan Bulan Taat Pajak mulai Juli ini.
Kegiatan tersebut akan diikuti dengan operasi kepatuhan di berbagai daerah, khususnya yang memiliki tingkat tunggakan pajak tinggi.
“Operasi kepatuhan tak hanya menertibkan, tapi juga menyosialisasikan pentingnya membayar pajak. Pajak adalah kewajiban warga negara dan bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” jelas Lovita.
Samsat Subang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang sudah taat pajak dan ikut serta menyukseskan program pemutihan ini.
“Diharapkan, sisa waktu hingga September bisa dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat lainnya agar sama-sama menikmati manfaatnya,” pungkasnya.(cdp/ysp)