Dianggap Menyesatkan, Kuasa Hukum Bantah Isu Penetapan Tersangka terhadap Dahlan Iskan oleh Polda Jatim

Dianggap Menyesatkan, Kuasa Hukum Bantah Isu Penetapan Tersangka terhadap Dahlan Iskan oleh Polda Jatim

Dahlan Iskan (Istimewa)

SURABAYA — Tim kuasa hukum Dahlan Iskan secara resmi membantah kabar yang menyebut bahwa mantan Menteri BUMN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Informasi yang beredar luas di sejumlah platform media sosial dan pemberitaan online itu dinilai sebagai kabar yang menyesatkan dan tidak berdasar.

Melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh kantor hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa hingga saat ini mereka tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dalam bentuk apa pun dari Polda Jatim mengenai adanya penetapan tersangka terhadap klien mereka.

Mereka juga menyebut bahwa tidak ada siaran pers ataupun pernyataan terbuka dari pihak kepolisian yang membenarkan kabar tersebut.

BACA JUGA: Rapat Bersama Badan Anggaran DPR RI, Sekjen Kementerian ATR/BPN Optimis Ada Peningkatan PNBP pada 2026

Pihak kuasa hukum menduga kuat bahwa isu tersebut sengaja disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan memiliki motif yang tidak baik.

Tujuannya, menurut mereka, adalah untuk menciptakan tekanan opini publik serta mengganggu proses hukum yang tengah berjalan, yakni gugatan perdata dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang saat ini masih diproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

Lebih lanjut, tim hukum menegaskan bahwa Dahlan Iskan bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara pidana yang dikaitkan dengan isu ini.

Dalam proses hukum yang berlangsung, Dahlan hanya pernah diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.

BACA JUGA: Pemprov Jateng Bebaskan Pungutan SMA, SMK, dan SLB Negeri Sejak Tahun 2020

Pemeriksaan tambahan yang sempat dijadwalkan pun akhirnya ditangguhkan, seiring dengan masih berlangsungnya proses hukum perdata yang berjalan di pengadilan.

Menurut mereka, munculnya pemberitaan yang menyebut Dahlan Iskan sebagai tersangka adalah bentuk penggiringan opini yang sangat keji.

Pemberitaan tersebut, kata kuasa hukum, tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga tergolong sebagai fitnah serta bentuk pembunuhan karakter terhadap klien mereka.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa mereka tetap menaruh kepercayaan penuh terhadap profesionalisme aparat penegak hukum, khususnya penyidik di lingkungan Polda Jawa Timur.

Mereka yakin bahwa para penyidik akan bekerja secara objektif, proporsional, dan sesuai dengan prinsip keadilan, tanpa membiarkan adanya intervensi ataupun tekanan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

“Melalui klarifikasi ini, kami berharap masyarakat tidak terjebak dalam disinformasi yang berpotensi merusak reputasi dan nama baik klien kami, baik secara pribadi maupun secara hukum,” tulis Johanes Dipa Widjaja & Partners dalam pernyataan resminya.

Pihaknya juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, mengingat dampaknya bisa sangat merugikan, bukan hanya bagi individu yang bersangkutan, tetapi juga terhadap integritas proses hukum itu sendiri.


Berita Terkini