UPDATE Kecelakaan Bus di Ciater Subang: Pengemudi Ditetapkan Tersangka Diancam Pidana 12 Tahun Penjara

UPDATE Kecelakaan Bus di Ciater Subang: Pengemudi Ditetapkan Tersangka Diancam Pidana 12 Tahun Penjara

Dir Lantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo saat Preskon Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Sehingga dari 3 langklah tersebut, dijelaskan oleh Wibowo mendapatkan hasil, yakni dari hasil olah TKP tidak ditemukan bekas pengereman di TKP, yang ada hanya ada tanda gesekan antara bus dengan aspal.

 

“Artinya kendaraan saat melaju sampai terjadi Laka tidak melakukan fungsi pengereman,” jelasnya lagi.

 

Kemudian saat dimintai keterangan dari pengemudi atau saksi lainnya, Wibowo menerangkan, mendapatkan keterangan bahwa pengemudi atas nama Sadiran, warga Kota Bekasi mengetahui bahwa kendaraan tersebut bermaslah dalam fungsi rem.

 

“Dia mengetahui, dibuktikan 2 kali bus ini dicoba diperbaiki remnya, pertama di Tangkuban Perahu oleh mekanik, kemudian di rumah makan, kembali perbaikan dicoba oleh kenek dan pengemudi,” terangnya.

 

Fakta berikutnya hasil pemeriksaan dari saksi ahli, diketahui dari hasil Ramcek yakni di dalam ruang kompresor ditemukan campuran oli dan air.

 

“Seharusnya ruang udara kompresor ini hanya udara saja, tidak boleh ada oli dan air,” terangnya.

 

Kenapa ada air karena ada proses kondensasi, sedangkan ditemukan oli, karena ada kebocoran, itu menurutnya menandakan perawatan kendaraan ini tidak rutin.

 

“Masih dari hasil pemeriksaan Ramcek, oli yang ada dalam kendaraan sangat keruh, ini berarti oli dalam kendaraan sudah tidak diganti dalam kurun waktu yang lama,” terangnya lagi.

 

Teakhir, terjadi kebocoran sambungan dan boster, sehingga menurutnya piston mengalami kegagalan dalam menahan laju kendaraan atau fungsi rem tidak bekerja.

 


Berita Terkini