UPDATE Kecelakaan Bus di Ciater Subang: Pengemudi Ditetapkan Tersangka Diancam Pidana 12 Tahun Penjara

Dir Lantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo saat Preskon Kecelakaan Bus di Ciater Subang
PASUNDAN EKSPRES - Dir Lantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo menerangkan bahwa keterangan saksi baik pengemudi dan saksi dari penumpang serta saksi ahli juga dokumen Ramcek, polisi menetapkan pengemudi bus menjadi tersangka.
“Sodara Sadiran kita kenakan pasal 311 ayat 5 UU lalu lintas No 22 tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal kurungan 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol Wibowo.
BACA JUGA: Ditinggal Berlibur ke Bandung, Rumah di Kluster Mekarwangi di Purwakarta Dibobol Maling
Dia juga menegaskan jika penyelidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan untuk ada tersangka baru lagi.
Kemudian Wibowo juga membeberkan beberapa fakta usai melakukan penanganan pasca terjadinya kecelakaan bus rombongan SMK Depok di Ciater.
BACA JUGA: 10 Kasus Narkoba Terungkap di Purwakarta, Modus dan Profesi Pelaku Semakin Bervariasi
Adapun langkah pertama yang sudah dilakukan adalah olah TKP pada hari Minggu lalu dari pukul 6 sampai 9 pagi.
“Kita menggunakan saintific investigation dengan trafic ancident analisis,” jelasnya.
Langkah berikutnya kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang, 1 pengemudi, kenek, penumpang bus, mekanik, berikut masyarakat yang mengetahui terjadinya kecelakaan tersebut. Dan 2 saksi ahli Dishub serta Agen Pemegang Merk (APM).
“Kemudian tadi siang kami melakukan Ramcek, yang didukung Dishub Jabar dan Subang, berikut rekan dari APM,” tambahnya.