Komisioner KPU Purwakarta Tidak Boleh Nyalon Bupati Purwakarta

Komisioner KPU Purwakarta Tidak Boleh Nyalon Bupati Purwakarta

Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta Oyang Este Binos(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta Jawa Barat tidak dibolehkan maju mencalonkan diri sebagai calon bupati/wakil bupati Purwakarta periode 2024-2029.

"Sekarang tidak boleh," kata Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta Oyang Este Binos saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPU, Jl. Flamboyan, Purwakarta, Senin (22/7).

Menurutnya, ketentuan pencalonan Bupati/Wakil Bupati pada Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU No 8 Tahun 2024. Di dalamnya disebutkan, komisioner KPU yang maju menjadi calon bupati/wakil bupati harus mengundurkan diri paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran calon.

"Sekarang waktu pendaftaran calon bupati tinggal 37 hari lagi. Jadi, kalau mau daftar calon bupati sudah tidak bisa. Sudah tidak boleh," ujar Binos menegaskan.

BACA JUGA: Fantastis! Dispusipda Jabar Diguyur Anggaran di APBD Perubahan, Untuk Beli Buku dan Audio Visual Rp 1,025 Miliar

Sebagaimana diketahui, mengacu pada PKPU 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pilkada, masa pendaftaran calon bupati/wakil bupati akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024. (add)

Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon ketika mendaftar di antaranya :

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945

BACA JUGA: Gubernur Dedi Mulyadi Gratiskan Biaya Akta Notaris untuk Koperasi Merah Putih, Dorong Transaksi Digital demi Ketahanan Ekonomi

- Berpendidikan SLTA/sederajat

- Berusia paling rendah 25 tahun

- Mampu jasmani dan rohani

- Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman maksimal 5 tahun

- Tidak sedang dicabut hak pilihnya

- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela

- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi

- Tidak memiliki tanggungan utang pribadi yang merugikan negara


Berita Terkini