PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan, Untung: Peserta Kongres Adalah Ketua Definitif Hasil Konferensi dan Bukan Plt yang Ditunjuk

Jajaran Pengurus PWI Jabar dan PWI Kab/Kota seJabar mendukung terselenggaranya Kongres PWI Persatuan, dan mengajak seluruh anggota PWI untuk kembali ke perahu PWI Jabar seperti sebelum adanya konflik/dualisme, Selasa (24/6). DADAN RAMDAN/PASUNDAN EKSPRES
BANDUNG- Rekonsiliasi di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menunjukkan progress yang cukup signifikan. Dua kubu yang berseteru akhirnya sepakat menggelar kongres yang dinamai ‘kongres persatuan’.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam kesepakatan Jakarta tanggal 16 Mei 2025 yang ditindaklanjuti dengan SK bersama pada tanggal 11 Juni 2025.
Kongres persatuan ini sendiri rencananya,akan digelar Sabtu, 30 Agustus 2025, di Discovery Ancol, Jakarta.
Menyikapi hal itu, PWI Provinsi Jawa Barat menggelar rapat koordinasi dan diskusi dengan para ketua PWI kab/kota se-Jawa Barat, di Aula PWI Jawa Barat, jalan Wartawan II no 23 Bandung, Selasa (24/6/2025).
BACA JUGA: Tingkat Penghunian Kamar Hotel di Subang Mengalami Kenaikan
Rapat ini juga secara khusus mengundang H.Untung Kurniadi, SH.MH dari kantor Hukum HMU dan rekan untuk dimintai pendapatnya terkait kongres dan keorganisasian.
Mantan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Pers (LKBPH) PWI Pusat ini dalam paparannya mengatakan, dengan adanya kesepakatan Jakarta dan SK bersama, maka kepengurusan PWI Jawa Barat dan PWI Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang sempat dibekukan PWI Pusat pimpinan Hendry Ch Bangun, dinyatakan sah secara fungsional. Sehingga, peserta kongres nanti adalah para ketua definitif hasil konferensi dan bukan Plt yang ditunjuk.
“Berdasarkan asas rekognisi, kepengurusan PWI Jabar yang sah sebelumnya tetap memiliki legitimasi karena tidak ada keputusan final pembubaran. Demikian pula, prinsip kontinuitas organisasi menegaskan bahwa organisasi bersifat berkesinambungan meskipun ada perubahan kepengurusan,”tuturnya.
Menurut Untung, PWI Provinsi Jawa Barat yang dibekukan tetap sah secara de facto dan de jure demi menjamin inklusivitas, keterwakilan, dan legitimasi hasil Kongres.
BACA JUGA: Visi Misi Bupati Reynaldy dan Wabup Agus Masykur Akan Segera Menjadi Dasar Hukum Pembangunan Subang
“Kesepakatan Jakarta merupakan wujud rekonsiliasi dan dapat menjadi sumber hukum internal yang mengikat, berfungsi sebagai novasi politis yang mengesampingkan tindakan administratif sebelumnya, termasuk pembekuan PWI Jawa Barat,” jelasnya.
Mengacu pada Peraturan Dasar PWI Pasal 12 ayat (1), lanjut Untung, Kongres adalah pemegang kekuasaan dan wewenang tertinggi organisasi.
Karenanya, partisipasi dalam Kongres tidak boleh dibatasi tindakan administratif masa lalu yang bertentangan dengan semangat rekonsiliasi.
"Pembatasan hak partisipasi kepengurusan PWI Provinsi Jawa Barat yang dibekukan akan menciptakan ketimpangan representasi. Prinsip keadilan organisasi menghendaki agar seluruh kepengurusan yang masih eksis secara de facto dan de jure diberikan hak partisipasi yang setara dalam Kongres Bersama PWI," tegas Untung.
Berdasarkan analisis hukumnya, Untung Kurniadi menyimpulkan bahwa kepengurusan PWI Provinsi Jawa Barat yang dibekukan tetap memiliki kedudukan hukum yang sah secara fungsional untuk Kongres Persatuan, karena tidak ada keputusan final pembubaran.
Kesepakatan Kongres Persatuan dianggap sebagai tindakan rekonsiliatif yang menormalkan kembali status seluruh unsur organisasi, termasuk PWI Jawa Barat yang dibekukan sepihak.
"Tidak terdapat halangan hukum bagi kepengurusan PWI Provinsi Jawa Barat untuk berpartisipasi aktif dan diakui dalam forum Kongres Persatuan. Ketentuan ini juga serupa juga berlaku bagi kepengurusan PWI Kota/Kabupaten yang dibekukan sepihak atau mutatis mutandis sepanjang tidak memuat keputusan final,”tegasnya.
Selain itu, kata dia, dengan adanya kesepakatan Jakarta dan SK Bersama, maka Plt-Plt yang telah ditunjuk oleh Hendry Ch Bangun secara otomatis gugur dan tidak lagi memiliki legal standing,” kata Untung.