40 Paket Sabu Gagal Beredar di Subang, Pengedar Keburu Keciduk Polisi

40 Paket Sabu Gagal Beredar di Subang, Pengedar Keburu Keciduk Polisi

Pelaku AT (tengah) saat ini berada di sel tahanan Satnarkoba Polres Subang. (Dok Polres Subang)

SUBANG-Satuan Reserse Narkoba Polres Subang membekuk seorang pria berinisial AT (30), warga Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah pelaku.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, melalui Kasatnarkoba AKP Udiyanto mengungkapkan, dari penggeledahan di rumah AT, petugas menemukan 40 paket sabu dengan berat bruto total 19,36 gram. 

“Barang bukti tersebut disembunyikan rapi di bawah lemari, dikemas dalam paket klip bening dan paket klip yang dililit lakban berwarna-warni,” ungkap Udiyanto.

BACA JUGA: Pengurus PLT PWI Jabar Tidak Berlaku, Ketua PWI Jabar Tetap Hilman Hidayat

Selain narkotika, lanjut Udiyanto, pihaknya juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sabu itu merupakan titipan rekannya berinisial J. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredarannya,” jelasnya.

AT kini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.(cdp/ysp)

BACA JUGA: Karawang Belum Miliki Museum Sejarah, Minim Perhatian Pemerintah Daerah

 

 


  • Tag:

Berita Terkini