MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Ketua KPU Subang: Tunggu Surat Resmi KPU RI

MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Ketua KPU Subang: Tunggu Surat Resmi KPU RI

MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Ketua KPU Subang: Tunggu Surat Resmi KPU RI

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menyatakan bahwa putusan MK ini berlaku untuk Pilkada 2024.

Ia menegaskan bahwa penerapan keputusan ini pada Pilkada 2024 penting untuk menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang.

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, juga menekankan bahwa keputusan ini harus segera diterapkan pada Pilkada 2024.

Ia mengingatkan bahwa putusan MK biasanya berlaku langsung kecuali dinyatakan sebaliknya dalam amar putusan, seperti yang terjadi pada putusan nomor 116 tahun 2023 terkait ambang batas parlemen yang diterapkan untuk Pemilu 2029.

Saat dikonfirmasi pada ketua KPU Subang ikhwal putusan MK tersebut, ketua KPU Abdul Muhyi masih menunggu surat resmi dari KPU pusat.

"Kita lagi nunggu surat resmi dari KPU RI," jawabnya.


Berita Terkini