Kejari Resmi Tahan Kadiskanak Terkait Dugaan Korupsi Budidaya Ikan

Kejari Resmi Tahan Kadiskanak Terkait Dugaan Korupsi Budidaya Ikan

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan SIH resmi ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Kamis (12/6) malam. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES

 

PURWAKARTA-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menahan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Kadiskanak) Purwakarta SIH, Kamis (12/6) malam.

SIH ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan.

SIH, yang mulai menjabat sebagai Kadiskanak sejak 2023, tersandung kasus korupsi bernilai miliaran rupiah yang melibatkan proyek untuk 31 kelompok pembudidaya ikan skala kecil di wilayah tersebut. 

BACA JUGA: 2 Rumah di Desa Sukamaju Sukasari Pantura Subang Hangus Terlalap Api

Total nilai kontrak proyek itu mencapai Rp 2,2 miliar dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp933 juta lebih.

SIH sebelumnya tak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (5/6) lalu. Saat itu, SIH dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersamaan dengan enam tersangka lainnya.

Baru kemudian Kamis (12/6) sore ini, sejak pukul 14.00 WIB, SIH memenuhi panggilan penyidik. Setelah lebih dari tujuh jam pemeriksaan, sekitar pukul 21.30 WIB, ia keluar dari Gedung Kejari Purwakarta mengenakan rompi tahanan berwarna pink, dengan kerudung putih, baju putih dan celana cokelat.

"Pada pemanggilan sebelumnya SIH tidak hadir. Hari ini yang bersangkutan hadir dan langsung kami tahan," ujar Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, kepada wartawan.

BACA JUGA: Polisi Evakuasi Dua Jasad Pria di Dua Tempat Berbeda, Satu Tanpa Identitas, Ini Ciri-cirinya

Dalam perkara ini, SIH tak sendirian. Enam orang lainnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Keenamnya adalah DH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, RJ yang merupakan pegawai non-ASN, AS sebagai kontraktor, T sebagai panitia lelang, IR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DEP sebagai penyedia barang dan jasa.

Total ada tujuh tersangka. Ketujuh tersangka diduga berperan dalam praktik korupsi yang merugikan anggaran negara tersebut.

Untuk sementara, SIH akan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Purwakarta sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.(add)


Berita Terkini