Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Kalijati Segera Disidang

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Kalijati Segera Disidang

PENJELASAN KASUS: Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Subang, Bayu saat diwawancarai. Cindy Desita/Pasundan Ekspres

SUBANG-Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Kalijati Timur akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hakim. Mereka adalah AA (57) Kepala Desa Kalijati Timur, dan S (52) Direktur BUMDes Makmur Lestari tahun 2024.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menyebut, proses pemberkasan perkara tersebut segera memasuki tahap akhir. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Subang, Bayu mengungkapkan, berkas perkara sudah rampung dan tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipokor Bandung.

“Pemberkasan sudah jadi, tinggal tahap II. Dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Bayu kepada Pasundan Ekspres, Senin (29/7/2025).

Kejari Subang menargetkan pelimpahan perkara dapat dilakukan pada awal Agustus 2025, seiring dengan berakhirnya masa penahanan awal para tersangka yang telah ditahan sejak Juni lalu. 

BACA JUGA: Puluhan Pabrik Akan Segera Dibangun di Subang

Ia menambahkan, Kejari masih memiliki wewenang untuk memperpanjang masa penahanan jika dibutuhkan demi kelancaran proses hukum.

Saat ini, kejaksaan masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara untuk melengkapi pemberkasan. Menurut Bayu, ia memastikan proses tersebut tidak akan menghambat jadwal pelimpahan perkara.

“Kerugian negara tinggal menunggu. Tapi secara administratif, berkas sudah tersusun dan siap untuk dilimpahkan,” ujarnya.

Kejari Subang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami pastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada yang ditutupi,” tutup Bayu. 

BACA JUGA: 8 Ton Surat Suara Bekas di KPU Subang Dicuri

Sebelumnya, Kejari Subang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Pasar Kalijati Timur untuk periode tahun 2022 hingga 2024. Mereka adalah AA (57), Kepala Desa Kalijati Timur, dan S (52), Direktur BUMDes Makmur Lestari tahun 2024.

Kepala Kejari Subang, Dr. Bambang Winarno, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (11/6/25), mengungkapkan bahwa kerugian negara dari praktik tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. 

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan pasar, terutama pada sektor retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas BUMDes, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Bambang.

Penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/M.2.28/Fd.1/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025. Kejari juga menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara Pendapatan Asli Desa (PADes) dan pendapatan riil dari pasar yang menjadi titik awal penyelidikan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(cdp/ysp)


Berita Terkini