Bawaslu Jakpus Disentil Yusril Mengenai Polemik Gibran Bagi Susu Gratis

Bawaslu Jakarta Pusat telah melayangkan surat teguran kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang melanggar aturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2026. (Dok Istimewa)
Selanjutnya, Bawaslu Jakarta Pusat meneruskan rekomendasi tersebut kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kemudian, rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada instansi yang memiliki wewenang.
Selain Gibran, dalam surat pemberitahuan tersebut terdapat tiga pihak terlapor lainnya, yaitu caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka telah memberikan penjelasan mengenai proses klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Jakarta Pusat terkait kontroversi pembagian susu selama kegiatan car free day (CFD).
Gibran menegaskan bahwa tidak ada kegiatan politik yang dilakukan selama CFD.
"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu aja," kata Gibran di kantor Bawaslu Jakpus.