Pemkab Subang Terapkan Aturan Baru Jam Operasional Angkutan Barang, Ini Rinciannya

Pemkab Subang Terapkan Aturan Baru Jam Operasional Angkutan Barang, Ini Rinciannya
SUBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang resmi memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Subang Nomor 21 Tahun 2025 tentang perubahan pengaturan waktu operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan wilayah Subang.
Aturan ini ditetapkan pada 10 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, sebagai upaya meningkatkan kelancaran dan keselamatan lalu lintas di wilayah tersebut.
Peraturan ini merupakan revisi dari Perbup Subang Nomor 28 Tahun 2023, yang disesuaikan untuk mendukung ketertiban umum serta mengurangi potensi gangguan arus lalu lintas akibat operasional angkutan barang pada jam-jam padat.
Jadwal Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang
BACA JUGA: Ruang Seduh, Kafe Minimalis Primadona Baru di Taman Kodim Subang
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Perbup Nomor 21 Tahun 2025, jam operasional kendaraan angkutan barang dibatasi pada waktu-waktu berikut:
-
Hari Senin hingga Jumat:
Larangan melintas diberlakukan pada dua periode, yaitu:-
Pukul 05.00 WIB – 09.00 WIB (pagi hari)
-
Pukul 16.00 WIB – 20.00 WIB (sore hari)
-
-
Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional:
Larangan melintas berlaku lebih panjang, yaitu mulai pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB. -
Tanah
-
Pasir
-
Batu atau batu split
-
Air mineral
-
Limbah
-
Kendaraan dengan konfigurasi 2 ban depan dan 4 ban belakang.
-
Kendaraan dengan konfigurasi 2 ban depan dan 8 atau lebih ban belakang.
-
Kendaraan lain yang sesuai spesifikasi dan dimensi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Jenis Muatan Angkutan Barang yang Dibatasi
BACA JUGA: Kang Rey Bakal Naikan Kelas Puskesmas, Pelayanan Dasar Kesehatan Tak Perlu ke RSUD di Subang
Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan yang mengangkut material tertentu, meliputi:
Spesifikasi Kendaraan yang Diatur
Adapun jenis kendaraan angkutan barang yang masuk dalam pengaturan ini meliputi:
Fasilitas Penunjang di Ruas Jalan
Untuk mendukung pelaksanaan peraturan ini, Pemkab Subang akan melengkapi ruas-ruas jalan yang menjadi kewenangannya dengan rambu-rambu lalu lintas yang relevan.