Kejagung Cekal Nadiem ke Luar Negeri, Hotman Paris: Klien Belum Tahu

Tim kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris mengatakan, kliennya belum mendengar kabar usai dicekal perjalanan ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. (Anisha Aprilia/Disway)
JAKARTA-Tim kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris mengatakan kliennya belum mendengar kabar usai dicekal perjalanan ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
"Klien belum tahu tentang itu. Menunggu saja what next," kata Hotman secara singkat, Minggu, 29 Juni 2025 dilansir dari Disway.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan terhadap eks Mendikbudristek 2014-2024 Nadiem Makarim untuk berpergian ke luar negeri.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pencekalan Nadiem dilakukan sejak 19 Juni 2025. Masa pencekalan itu berlaku hingga enam bulan ke depan.
BACA JUGA: Pemerintah Akan Perbaiki Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat
"Iya sejak 19 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan," kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Juni 2025.
Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan pihaknya melakukan pencekalan tersebut untuk mempermudah penyidik kejaksaan memperoleh informasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek 2014-2022.
"Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek pada Senin, 23 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan dalam pemeriksaan itu, Nadiem dicecar soal pelaksanaan rapat untuk mengubah hasil kajian teknis pengadaan laptop Chromebook.
"Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April lalu pada akhirnya diubah di bulan kalau enggak salah di bulan Juni atau Juli," kata Harli kepada wartawan, Senin, 23 Juni 2025.
Harli menjelaskan dalam rapat yang terjadi pada tanggal 6 Mei 2020 itu penyidik menduga terdapat pengkondisian hasil kajian teknis penggunaan laptop Chromebook yang telah dilakukan.
Ia menyebut rapat itulah yang kemudian diduga penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menjadi dasar pengadaan laptop Chromebook meskipun dinilai tidak efektif untuk pembelajaran.
"Pada akhirnya (kajian teknis) diubah di bulan, kalau saya enggak salah di Juni atau Juli. Tetapi sebelum itu ada rapat tanggal 6 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang didalami," tuturnya.(disway)