Pemerintah Akan Perbaiki Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan sumur-sumur ilegal terus beroperasi di luar sistem.
JAKARTA-Pemerintah mengambil langkah strategis untuk mengatasi permasalahan sumur minyak masyarakat yang selama ini beroperasi dan memasok kilang ilegal.
Melalui regulasi terbaru, sumur masyarakat yang sudah ada diperbolehkan tetap berproduksi sembari dilakukan perbaikan tata kelola sesuai standar keteknikan yang baik. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan, isu keselamatan, dan masalah sosial, sekaligus meningkatkan produksi minyak serta penerimaan negara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan sumur-sumur ilegal terus beroperasi di luar sistem.
“Keberadaan sumur ilegal merugikan masyarakat, negara, dan menimbulkan dampak lingkungan, keselamatan, serta masalah sosial,” tegas Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/6/2025) dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM RI.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa regulasi ini bukan berarti melegalkan sumur masyarakat secara mutlak. “Yang dimaksud adalah sumur yang sudah ada diperbolehkan berproduksi sambil dilakukan perbaikan tata kelola sesuai standar teknis yang baik. Tata kelola ini diperbaiki untuk mengurangi dampak lingkungan, meningkatkan keselamatan, serta menambah produksi dan penerimaan negara,” ujarnya.
Sumur masyarakat tersebut akan dikelola di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina. Proses perbaikan ini akan dilakukan dalam periode penanganan sementara selama empat tahun.
Bahlil menekankan bahwa perbaikan tata kelola hanya berlaku untuk sumur masyarakat yang sudah ada. “Saat ini sedang dilakukan inventarisasi jumlah sumur masyarakat yang sudah beroperasi. Pemerintah daerah dan KKKS sedang mengumpulkan datanya. Ke depan, tidak diperbolehkan ada penambahan sumur minyak masyarakat baru. Jika ada, akan langsung dihentikan dan dikenakan sanksi hukum,” jelasnya.
Selain itu, kilang ilegal milik masyarakat juga wajib ditutup dan dikenakan penegakan hukum. “Hasil minyak dari sumur masyarakat wajib dijual ke KKKS seperti Pertamina dan dicatat sebagai bagian dari produksi minyak nasional,” tambah Bahlil.
BACA JUGA: Kejagung Cekal Nadiem ke Luar Negeri, Hotman Paris: Klien Belum Tahu
Skema ini dihadirkan sebagai solusi jalan tengah untuk menyeimbangkan kepentingan sosial masyarakat dan kepentingan nasional. “Ini merupakan upaya pembinaan bagi masyarakat yang terlibat, meredam gesekan sosial, mengurangi dampak lingkungan, serta meningkatkan produksi dan penerimaan negara. Target kami, tambahan produksi minyak minimal 10 ribu barel per hari atau lebih,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, tahapan implementasi penanganan sumur minyak masyarakat meliputi inventarisasi sumur, penunjukan pengelola (BUMD, Koperasi, atau UMKM), serta persetujuan dan perjanjian kerja sama antara pengelola dengan KKKS.(ysp)