KPK Buka Peluang Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar

KPK Buka Peluang Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Mandailing, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah TOP, selaku Kepala Dinas PUPR Sumut; RES, Kepala UPTD Gunung Tua; dan HEL yang juga menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dari kalangan swasta, tersangka yakni KIR sebagai Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.

BACA JUGA: Pemerintah Akan Perbaiki Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

"Tentu akan kami panggil dan mintai keterangan terkait aliran dana yang sampai ke tangan para tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Asep menegaskan, penyidik KPK akan terus menelusuri aliran dana dalam kasus ini dengan metode follow the money, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami bergerak bersama PPATK untuk melacak pergerakan uang tersebut," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa KPK tidak akan tebang pilih dalam memeriksa siapa pun yang diduga terlibat.

BACA JUGA: Kejagung Cekal Nadiem ke Luar Negeri, Hotman Paris: Klien Belum Tahu

"Tidak ada yang dikecualikan. Jika memang aliran dana mengarah ke pejabat lain, termasuk kepala dinas atau gubernur, tentu akan kami panggil dan mintai keterangan. Kita tunggu saja," jelasnya.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus ini bermula dari dua operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait proyek pembangunan jalan.

OTT pertama dilakukan terkait proyek Dinas PUPR, yaitu:

  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI tahun 2023, dengan nilai Rp 56,5 miliar.

  • Preservasi lanjutan untuk tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar.

  • Rehabilitasi jalan dan penanganan longsor pada tahun 2025.

OTT kedua berkaitan dengan proyek yang dikerjakan Satker PJN Wilayah 1 Sumut, yaitu:

  • Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan, senilai Rp 96 miliar.

  • Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, senilai Rp 61,8 miliar.

Secara keseluruhan, nilai proyek yang tengah diusut KPK mencapai Rp 231,8 miliar.


Berita Terkini